Photo: Ilustrasi net/Ist
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Polemik kisruh di Desa Kawasen, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis kembali mencuat setelah mantan Bupati Ciamis, Dedi Sobandi, berbicara terkait kasus dugaan penjualan aspal yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Desa Kawasen Nanang kepada salah seorang pengusaha.
Kali ini, Heru Pramono, pengusaha yang disebut-sebut sebagai penerima aspal dari Nanang, membantah tudingan Mantan Bupati Ciamis Dedi Sobandi, yang sempat diberitakan di harapanrakyat.com, beberapa waktu lalu.
Ketika ditemui Koran HR, Senin (30/01/2017) lalu, Heru mengancam akan melaporkan Dedi Sobandi kepada pihak kepolisian. Menurut Heru, tudingan Dedi Sobandi terhadap dirinya tidak mendasar.
“Tuduhan pembelian aspal dari Desa Kawasen itu tidak mendasar. Ini jelas fitnah. Saya kecewa dan tidak terima,” kata Heru.
Heru juga meminta Dedi Sobandi membersihkan nama baik dirinya yang tercoreng akibat pemberitaan di media masa. Sebelumnya, Heru mengaku sudah beberapa kali menelaah pernyataan Dedi Sobandi.
“Setelah itu saya langsung menghubunginya (Dedi Sobandi). Saya memintanya untuk membuktikan tuduhan itu. Saya juga meminta yang bersangkutan mencabut pernyataan tersebut sekaligus menyampaikan permohonan maaf,” katanya.
Jika tidak dilakukan, Heru menambahkan, dirinya akan mengambil jalur hukum, dengan cara melaporkan Dedi Sobandi kepada pihak kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik, fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan.
Sebelumnya, Dedi Sobandi mengomentari soal gonjang-ganjing yang terjadi di Desa Kawasen. Menurut dia, gonjang-ganjing tersebut terjadi akibat aksi balas dendam mantan Sekdes Kawasen yang mengundurkan diri.
“Karena untuk menutupi kesalahannya di mata masyarakat, akhirnya dia (Sekdes) bicara ngawur sampai meluap ke permukaan melalui media,” kata Dedi, Selasa (27/12/2016) lalu.
Sebagai salah satu tokoh Desa Kawasen, Dedi menyayangkan sikap ngawur Nanang yang dianggap memutarbalikkan fakta. Bahkan, hasil informasi yang digali Dedi dari staf Desa Kawasen membuahkan hasil bahwa mantan Sekdeslah yang menyelewengkan beberapa anggaran desa.
“Seperti halnya pembangunan kirmir. Bahkan, saat pembangunan jalan yang berasal dari Dana Desa (DD), Nanang menjual sebanyak 6 drum kepada Heru (pemborong, red). Jadi Nananglah yang menyelewengkan anggaran desa,” ungkapnya. (Suherman/Koran HR)