Ilustrasi. Photo : Ist/ Net
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Anggota DPRD Komisi I Bidang Pemerintahan, Pendidikan, dan Kesehatan, Solihudin, menanggapi terkait kasus kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Ketika ditemui HR Online, Kamis (16/02/2017), Solihudin, menuturkan bahwa kedisiplinan PNS sudah jelas memiliki dasar hukum yang telah mengaturnya, sehingga dalam penentuan sikap yang akan diambil oleh pemerintah harus benar-benar atas dasar hukum yang mengatur hak dan kewajiban bagi PNS.
“Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PP No 53 tahun 2010, disiplin PNS, bahkan kita sudah punya Peraturan Daerah No 6 tahun 2015 tentang kinerja dan disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara. Di dalamnya sudah diatur sangat jelas mengenai hak dan kewajiban serta larangan sebagai PNS,” katanya.
Solihudin menegaskan, atas dasar itulah PNS yang tidak taat pada ketentuan mengenai kewajiban dan larangan PNS, dijatuhi hukuman disiplin yang terbagi pada hukuman disiplin ringan, sedang dan berat, serta disesuaikan dengan klasifikasi pelanggaran yang dilakukannya.
“Sebenarnya banyak cara untuk memberikan sanksi bagi PNS yang melanggar. Hukuman disiplin itu bisa penundaan kenaikan pangkat, penundaan gaji, dan penurunan pangkat. Jika memang hingga sampai pemberhentian, menurut saya itu cara yang paling terakhir sekali,” katanya.
Agar tidak timbul masalah baru, Solihudin berharap adanya pembinaan secara terstruktur. Bisa seperti pembinaan kepribadian melalui kegiatan yang memupuk iman dan taqwa oleh masing-masing satuan kerja.
“Atas nama rakyat, saya tentu sangat menyayangkan jika ada PNS yang tidak disiplin dalam bekerja. Instansi yang membawahi PNS tersebut, segera menindak tegas sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” katanya. (Mad/R4/HR-Online)