Photo: Ilustrasi net/Ist
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pangandaran, Hendar Suhendar, mengatakan, pihaknya akan mengkaji soal upaya memperketat wajib pajak hoten dan restoran demi meningkatkan sektor PAD Kabupaten Pangandaran.
“Kami sudah melakukan penyisiran serta validasi terhadap wajib pajak hotel dan restoran yang ada di Pangandaran baik yang sudah memiliki izin maupun yang belum,” katanya kepada HR Online, Senin (30/01/2017) lalu.
Dari hasil yang diperoleh pihaknya, Hendar menyebutkan sekitar 300 hotel di Pangandaran baru 145 hotel yang rutin membayar pajak. Sementara itu, 115 hotel sudah dieksekusi dan didorong menjadi wajib pajak. Sedangkan 40 penginapan kecil belum memiliki izin.
“Kita upayakan mengeksekusi hotel maupun penginapan yang sudah ada izinnya untuk menjadi wajib pajak. Setelah itu baru kita melangkah ke penginapan yang belum memiliki izin. Sebab, kita menarik pajak harus sesuai aturan,” jelasnya.
Lebih jauh, Hendar mengakui kesadaran wajib pajak masih kurang dari 300 hotel yang semuanya sekitar 4000 kamar. Pada tahun 2016, target sebesar Rp. 7,6 miliar baru terealisasi sebesar Rp. 5,9 miliar atau sekitar 77 persen.
“Salah satu yang menjadi kendala adalah menurunnya tingkat pengunjung ke Pangandaran karena Pangandaran mengalami musibah bencana dan ambruknya Jembatan Putrapinggan. Meski begitu, pada tahun 2017 ini kita optimis menargetkan Rp. 11 miliar setelah melihat kunjungan yang mulai meningkat,” pungkasnya. (Mad/R6/HR-Online)