Kondisi blanko SPPT yang masih kosong. Photo: Madlani/HR
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pangandaran, Hendar Suhendar, beberapa waktu lalu mengaku optimis Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun 2017 rampung pada bulan Maret.
Dirinya mengaku sudah melakukan pencetakan untuk SPPT tahun 2017 dari data sebelumnya pada tahun 2016. Kemudian pihaknya juga mengaku telah mencetak sebanyak 454.800 lembar untuk 93 desa yang ada di Pangandaran.
“Kita sedang melakukan proses pencetakan. Saya optimis bulan Maret SPPT tahun 2017 sudah beres dan bisa dibagikan,” kata Hendar pada HR Online, Senin (30/01/2017) lalu.
Meski begitu, saat HR Online mencoba memverifikasi data di lapangan sesuai informasi yang diberikan salah seorang petugas di kantor BPKD bidang PBB, hasilnya cukup mencengangkan. Pasalnya, di kantor tersebut belum melakukan pencetakan dengan beralasan masih menunggu surat keputusan pencetakan. Selain itu, mesin yang digunakan untuk mencetak juga tampak ‘nganggur’ serta blanko SPPT pun masih terbungkus rapih.
“SPPT belum dicetak dengan dasar menunggu SK NJOP yang dikeluarkan Bupati Pangandaran,” kata salah satu petugas yang enggan di sebutkan namanya kepada HR Online, Jum’at (03/02/2017) lalu.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Bagian Hukum Setda Pangandaran, Jajat Supriyadi, menyampaikan bahwa permohonan SK penyesuaian NJOP baru masuk. Dengan kondisi demikian, dia berasumsi belum ada kegiatan pencetakan SPPT pada tahun 2017.
“Permohonan berbentuk draf SK penyesuaian NJOP sebagai landasan hukum penarikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2017 baru masuk minggu ini,” kata Jajat ketika dihubungi via telpon selulernya, Jum’at (03/02/2017) lalu.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pangandaran dari partai PKB, Jalaludin, mengaku prihatin belum tercetaknya SPPT PBB tahun 2017. Meski batas waktu masuknya PBB pada bulan September, dirinya menganggap akan membebankan pada masyarakat. Bahkan, kata dia, kepala BPKD telah melakukan kesalahan dengan mengaku telah melakukan pencetakan, padahal belum.
“Soal kenaikan PBB dan NJOP, sebetulnya sudah kita bahas pada tahun 2015 lalu. Sebab, mengingat potensi PAD Pangandaran sangat besar pada bidang PBB. Dan kalau belum dicetak dan mengaku sudah, ini sudah dianggap sebagai kebohongan publik,” pungkas Jalal pada HR, Sabtu (04/02/2017). (Mad/R6/HR-Online)
Berita Terkait