Rotasi dan mutasi pejabat Ilustrasi. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Munculnya tudingan bahwa penempatan pejabat pada mutasi dan rotasi dalam perombakan Struktur Organisasi Tata Kerja (S0TK) tahun 2017 di lingkungan Pemkab Ciamis tidak professional, dibantah oleh Anggota Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan) Pemkab Ciamis yang juga Asisten Daerah (Asda) II Setda Kabupaten Ciamis, Soekiman.
Soekiman menegaskan, dalam penempatan pejabat tersebut, tidak ada satupun aturan perundang-undangan yang dilanggar. Terkait adanya pejabat yang ditempatkan pada jabatan yang bukan kompetensinya, dia mengatakan semua pihaknya harus melihatnya secara utuh. [Berita Terkait: Pemkab Camis Dinilai Tak Profesional, Pejabat Suami Istri Ditempatkan Satu Dinas]
“Memang kami akui ada pejabat yang ditempatkan pada jabatan yang tidak sesuai dengan basic keilmuannya. Tetapi, pejabat itu memiliki pengalaman kerja di dinas tersebut. Meski secara keilmuan berbeda, tetapi kami lebih melihat pada pengalamannya. Dan selama bertugas di dinas itu, pejabat tersebut sangat menguasai permasalahan dan bekerja dengan baik,” katanya, kepada Koran HR, Selasa (03/01/2017).
Dengan begitu, lanjut Soekiman, semua pihak jangan hanya melihat permasalahan pada satu sisi saja, tetapi harus dilihat secara utuh. “Selain itu, dalam SOTK kali ini, terdapat beberapa dinas dan badan baru serta yang dihapus. Kami pun sempat dipusingkan saat mengisi beberapa jabatan yang dimana jumlah jabatannya sedikit, sementara pejabat yang sesuai dengan kompetensi jabatan tersebut banyak sekali,” terangnya.
Menurut Soekiman, kalau seandainya harus disesuaikan dengan kompetensinya, dipastikan bakal banyak pejabat yang tidak mendapat jabatan. “ Di sini fungsi dari Baperjakat yang harus mempertimbangkan dari segala aspek. Ketika kondisinya seperti itu, kemudian kami melihat dari pengalaman masing-masing pejabat. Nah, bagi pejabat yang pernah bekerja di suatu dinas, meski tidak sesuai dengan keilmuannya, tidak ada salahnya kami tempatkan di jabatan tersebut,” ungkapnya.
Sementara terkait dua pejabat yang memiliki ikatan suami-istri ditempatkan pada satu dinas, Soekiman mengatakan hal itu tidak dilarang oleh undang-undang. Apabila kedua suami-istrinya itu dianggap layak dan mampu bekerja pada jabatannya, dinilainya sah-sah saja. “Meski memang secara kepatutan dan etika tidak elok, tapi secara aturan tidak dilarang. Untuk masalah ini, akan jadi bahan evaluasi kami kedepan. Hanya, secara aturan tidak ada satupun yang dilanggar,” ujarnya.
Soekiman pun meminta kepada semua pihak agar tidak mengaitkan permasalahan SOTK atau mutasi dan rotasi jabatan dengan politis. Apalagi dengan kepentingan politik Pilkada Ciamis. “Itu tidak ada (kepentingan). Kami sangat patuh dan tunduk pada aturan yang berlaku. Lagi pula Pilkada Ciamis masih jauh atau 1,5 tahun lagi. Artinya, tidak pas kalau dikait-kaitkan dengan urusan Pilkada,” tegasnya. (Bgj/Koran-HR)