Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Polemik status kepemilikan aset tanah Alun-alun Kecamatan Langensari Kota Banjar kembali muncul. Hal tersebut terungkap dalam usulan prioritas warga Desa Langensari pada bidang pemerintahan saat Musrenbangcam di Aula Kecamatan Langensari, Senin (16/01/2017) lalu.
“Kami angkat kembali status tanah Alun-alun Langensari karena hingga kini tidak jelas penggantinya. Padahal, secara administratif tanah tersebut aset milik warga Desa Langensari,” kata Ketua LPM Desa Langensari, Sadili, kepada HR Online.
Menurutnya, permintaan penggantian tanah Alun-alun yang semula merupakan lapang sepak bola sudah beberapa kali menjadi usulan prioritas pihaknya. Namun, seolah tidak ada tindak lanjut di tataran kota.
“Kami minta kali ini proses pengalihan aset tanahnya harus jelas dan harus diganti. Kami tidak mau tahu. Jika di tahun 2018 masih tidak direalisasikan penggantinya oleh Pemkot Banjar, kami akan mengambil langkah lebih tegas,” ancamnya.
Selain itu, kata Sadili, lapang bola yang berada di Sport Center bukan merupakan bentuk ganti rugi. Terlebih para pemuda di desanya enggan menggunakannya karena untuk menggunakan lapang di luar stadion cukup rumit izin birokrasinya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Desa Langensari, Dadang Suharto, mengatakan, usulan prioritas penggantian tanah Alun-alun Langensari yang dilontarkan warganya merupakan hal yang dianggap wajar. Sebab, kenyataannya tanah tersebut adalah hak milik Desa Langensari.
“Bukti legalitas administrasi atau surat-surat kepemilikannya masih tersimpan lengkap di kantor desa. Jadi, dasar kami untuk minta gantinya kuat. Dan itu harus cepat terealisasi,” tegasnya. (Nanks/R6/HR-Online)