Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Pangandaran, Tatang. Photo: Entang Saeful Rachman/HR
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Pangandaran menegaskan pihaknya akan melakukan pendataan media yang berada di wilayah Pangandaran tahun 2017.
“Kami akan menerapkan regulasi pendataan pers sesuai ketetapan dan peraturan Kementrian Komunikasi dan Informasi serta induk dari media, yakni Dewan Pers,” kata Kadiskominfo Pangandaran, Tatang, kepada HR Online, Kamis (19/01/2017).
Dari ketetapan yang dimaksud tersebut, lanjut Tatang, adalah media yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers. Sedangkan wartawannya harus sudah memiliki sertifikat dan telah mengikuti uji kompetensi serta masuk dalam organisasi profesi yang diakui oleh undang-undang.
“Kami masih menunggu informasi petunjuk teknis pendataan tersebut setelah peringatan Hari Pers Nasional yang akan dilaksanakan pada Februari 2017 mendatang,” tambahnya.
Sementara itu, anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) wilayah Pangandaran, Agus Supriyatman, mengapresiasi langkah yang akan dilakukan Diskominfo Pangandaran. Pasalnya, media merupakan salah satu bagian terpenting di tatanan pemerintah sebagai penyampai informasi kepada publik.
“Tugas media sudah sangat jelas dalam menjalankan profesinya dalam bidang jurnalistik. Media dilindungi oleh undang-undang serta memiliki kode etik profesi tersendiri,” katanya.
Selain itu, kata Agus, wartawan bertugas mencari, mengolah serta mempublikasikan informasi sesuai dengan kaidah kode etik profesi yang ada.
“Ketika Dewan Pers dan Kominfo mengumumkan media yang sudah terverifikasi, maka hal ini merupakan upaya pengembalian jati diri media di mata publik,” tegasnya. (Ntang/R6/HR-Online)