Photo: Ilustrasi net/ist
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Ketua Komisi II DPRD Kota Banjar, H. Sudarsono, menilai keberadaan proses berdirinya toko modern di Kota Banjar perlu disikapi dengan bijak. Baik pengusaha maupun pemerintah melalui dinas terkait, harus menjalankan komitmen sesuai aturan soal perizinannya.
“Intinya, terhadap investor atau pengusaha menempuh izin terlebih dahulu sebelum mendirikan toko modern. Jangan sampai izin belum dikantongi, tapi toko modern sudah beroperasi,” katanya.
Dia juga menegaskan, jika sekarang sudah ada mini market yang buka kembali maupun yang belum berani buka setelah dilakukan penyegelan oleh Satpol PP, hendaknya pihak pengusaha menempuh perizianan sesuai peruntukannya.
“Mohon segera diproses dari izin toko kelontongan menjadi IUTM. Laksanakan ketentuan prosedur yang ditetapkan sebagaimana Perda Nomor 05 Tahun 2014 tentang Pengelolaan, Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusar Perbelanjaan dan Toko Modern,” tandasnya.
Sudarsono juga berharap, bila pengusaha telah menempuh mekanisme yang ditentukan atau mengajukan permohonan IUTM, maka intansi terkait segera menerbitkannya supaya pengusaha tersebut bisa tenang menjalankan usahanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Banjar, Yayan Herdiaman, yang sekarang menjabat Kepala Pelaksana BPBD, saat dikonfirmasi Koran HR, terkait permasalahan tersebut, enggan berkomentar banyak dengan alasan sudah bukan kewenangannya lagi, karena dirinya baru dilantik menduduki jabatan baru.
“Saya sudah dilantik jabatan baru. Sudah lah itu bukan hak saya lagi memberikan jawaban. Ada Kasatpol PP yang baru, atau masalah itu nantinya menjadi urusan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam hal ini bagian Trantib Satpol PP,” tukas Yayan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPMPPT Kota Banjar pun belum bisa dihubungi. Saat HR mencoba mendatangi kantornya, dan menelepon Kepala BPMPPT maupun sekretarisnya, namun semuanya tak diangkat. (Nanks/Koran HR)