Minimarket Ilustrasi. Foto: Ist/Net
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Banjar, Moch. Rahmat Syarifudin, menganggap adanya sejumlah Minimarket di Kota Banjar yang bebas beroperasi tanpa mengantongi Ijin Usaha Toko Modern (IUTM), karena ada penyebabnya.
“Minimarket tak berijin yang bebas beroperasi di Kota Banjar ini ada dua hal penyebabnya, yaitu sikap pengusaha atau investor yang kurang taat mengikuti prosedur dan kurang tegasnya pemerintah dalam penegakan Perda,” katanya, kepada HR Online, Jum’at (06/01/2016).
Seorang pengusaha yang hendak mendirikan Minimarket, menurutnya, harusnya mencari tahu dulu aturan perijinannya melalui kantor BPMPPT, termasuk mencermati zonasi atau kuota pendirian yang diperbolehkan sebagaimana aturan yang dibuat Pemkot Banjar.
“Jadi jelas pengusaha yang berminat membuka toko modern seharusnya mengikuti prosedur yang berlaku. Jangan memaksakan diri jika kuotanya memang tidak ada atau sudah habis,” tandasnya.
Sikap pemerintah, lanjut dia, mestinya tegas dengan menutup langsung pada saat ada minimarket belum mengantongi ijin tanpa kecuali. Perda dan Perwal yang telah dibuat harus ditegakkan.
“Jika dibiarkan atau sekali saja pemerintah mengabaikan penegakan Perda, maka pelanggaran akan terus berulang-ulang. Kekurangtegasan yang menjadikan pengusaha terus membandel dan mengesampingkan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Rahmat juga mengatakan, tak ada salahnya Pemkot Banjar kembali melakukan sosialisasi ulang terkait Perda/Perwal tentang tata cara pendirian toko modern. “Semoga dengan salah satu cara solusi tersebut bisa membantu memecah kebuntuan. Investor mendapatkan keadilan berekonomi, tak terkecuali masyarakat Banjar,” pungkasnya. (Nanks/R2/HR-Online)