Photo: Ilustrasi net/Ist
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis, Adang Darajat, ketika ditemui Koran HR, Selasa (10/01/2017) lalu, menyebutkan, sekitar 47 ribu penduduk belum memiliki KTP Elektronik.
“Data itu terhitung Bulan Oktober 2016 sampai awal Januari 2017. Mereka sudah melakukan perekaman data. Sementara ini, mereka menggunakan surat keterangan pengganti KTP Elektronik,” katanya.
Adang menuturkan, kondisi tersebut terjadi lantaran pihaknya sampai saat ini belum mendapat kiriman blanko KTP Elektronik dari pemerintah pusat. Namun demikian, Adang menegaskan bahwa surat keterangan pengganti KTP Elektronik dapat digunakan untuk keperluan adminstrasi atau identitas.
“Pemberian surat keterangan ini agar masyarakat yang memerlukan persyaratan identitas kependudukan tidak terganggu baik di wilayah RT/ RW maupun desa sambil menunggu blanko KTP elektronik datang,” jelasnya.
Diakui Adang, jumlah penduduk yang belum mendapatkan KTP Elektronik memang cukup banyak. Hal itu lantaran sejak Bulan Oktober 2016 Kabupaten Ciamis belum mendapatkan kiriman blanko KTP Elektronik.
Pada kesempatan yang sama, Adang menyebutkan, merujuk informasi yang diterima pihaknya, Kementrian Dalam Negeri akan mengirim blanko pada awal Januari 2017. Namun sampai saat ini, distribusi blanko KTP elektroni tersebut belum dilakukan.
“Keterlambatan pengiriman blangko ini terjadi karena adanya tender ulang, sehingga mengganggu proses pembutan KTP Elektronik. Semoga sekarang tidak mundur lagi,” katanya. (Es/Koran HR)