Bupati Ciamis, H. Iing Syam Arifin.
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Pendirian Bank Surya Galuh di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, kini tinggal menunggu keputusan dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, sampai saat ini status kepemilikan bank tersebut belum ada keputusan dari kedua kepemerintahan, yakni Kabupaten Ciamis dengan Kabupaten Pangandaran.
“Sampai saat ini dalam status kepemilikan masih terlendala administrasi. Salah satu kendalanya adalah belum terbentuknya Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat-Bank Karya Produksi Desa oleh Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran,” terang Bupati Ciamis H. Iing Syam Arifin, kepada HR Online, Kamis (12/01/2017).
Dia juga mengatakan, bahwa proses kepengurusan Bank Surya Galuh masih melakukan negosiasi dengan pihak OJK. Karena, semua keputusan tergantung pihak OJK. Terutama terkait kepemilikan antara Pemkab Ciamis dan Pemkab Pangandaran.
“Keputusannya bagaimana nanti saja. Tapi tetap pemutus keputusan secara aturan perbankan ditentukan oleh OJK,” tandas Iing.
Pihaknya menilai, hak milik Bank Surya Galuh tidak ada permasalah dengan Pemkab Pangandaran. Bahkan, Pemkab Pangandaran masih tetap melakukan proses terkait Perda dan yang lainnya.
Menurut Iing, kalau pun nanti keputusannya milik bersama, Pemkab Ciamis tidak akan mempermasalahkan. Pangandaran dan Ciamis sudah sepakat bahwa nanti hal itu akan dikonsultasikan lagi ke OJK. Jangan dijadikan polemik, apalagi menjadi perebutan aset.
Dalam hal ini, kata Iing, sudah sangat jelas menjadi milik bersama dua pemerintahan kabupaten. Namun, keputusannya tetap dari OJK yang merupakan suatu lembaga perbankan yang mempunyai otoritas.
“Pokoknya kita masih menunggu dari OJK, apakah OJK mengesahkan Bank Surya Galuh atau tidak. Sampai saat ini saya masih melakukan komunikasi dengan Kepala Daerah Pangandaran untuk duduk bersama. Tidak dua kepemilikan, tetapi kalau digabung kita akan lihat sahamnya seperti apa,” pungkas Iing. (Tantan/R3/HR-Online)