Ilustrasi Perangkat Desa. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Sekretaris Desa Kawasen, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Nanang Wahyu Mulyadi mengundurkan diri dari jabatannya, belum lama ini. Sementara informasi yang beredar, Nanang diberhentikan dari posisi Sekretaris Desa lantaran diduga berselisih paham dengan Kepala Desa Kawasen Zaenal Arifin.
Selisih paham antara Sekretaris Desa dan Kepala Desa Kawasen kabarnya bermula dari masalah carut-marutnya pengelolaan keuangan desa. Persoalan itulah yang kemudian membuat hubungan keduanya menjadi tidak harmonis.
Kepala Desa Kawasen, Zaenal Arifin, ketika ditemui Koran HR, pekan lalu, membantah dirinya memberhentikan Nanang Wahyu Mulyadi dari jabatan Sekdes secara sepihak. Menurut dia, Nanang tidak diberhentikan tapi justru mengundurkan diri.
“Pemberhentian ini jelas ada dasarnya. Dan bukan diberhentikan oleh saya. Tapi Sekdes sendiri yang mengundurkan diri. Dia mengajukan surat permohonan pengunduran diri pada tanggal 10 Juli 2016. Setelah dikaji bersama BPD, akhirnya setelah pulang studi banding dari Malang, saya merespon dan menyetujui permohonan Sekdes,” katanya.
Arifin sebenarnya tidak berharap pengunduran diri Sekdes tersebut dibuat menjadi heboh. Alasannya karena justru hal itu akan mempermalukan Sekdes itu sendiri. Sebelumnya, Arifin mengaku sudah menanyakan perihal alasan pengunduran diri Sekdes. Sayangnya, Sekdes tidak mau memberikan penjelasan dan alasan secara detil.
“Hanya saja, dalam surat itu, Sekdes mengungkapkan alasan soal ketidaknyamanan dalam bekerja. Lalu kenyamanan seperti apa yang dia harapkan? Selama ini tidak ada yang dianaktirikan. Dia hanya dibebani tugas sesuai Tupoksi,” katanya.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Kawasen, Ii Suherman, ketika ditemu Koran HR, belum lama ini, pemberhentian Nanang dari posisi Sekdes merupakan keputusan Kepala Desa dan BPD. Keputusan itu dibuat berdasarkan surat pengunduran diri yang diajukan Nanang.
“Sebenarnya kasus ini tidak harus dibesar-besarkan, mengingat ini konteknya jelas pengunduran diri bukan diberhentikan. Saya juga sangat menyayangkan atas sikap Sekdes yang tidak jelas alasannya tiba-tiba mundur,” katanya.
Menurut Ii, Pemerintah Desa Kawasen sangat membutuhkan orang seperti Nanang untuk menduduki jabatan Sekdes. Dia memastikan, BPD dan Kepala Desa tidak semena-mena dalam bertindak atau membuat keputusan.
“Kami juga tidak semena-mena menerima ajuan tersebut, tapi melalui mekanisme pengkajian yang dilakukan selama beberapa bulan. Karena tidak ada upaya perbaikan dari saudara Nanang atas ajuannya, maka kami dengan persetujuan dari yang lain, sepakat menerima usulan pengunduran diri Nanang dari jabatan Sekdes,” katanya.
Dihubungi terpisah, Nanang Wahyu Mulyadi membenarkan, dirinya mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Sekdes. Menurut dia, ajuan pengunduran diri itu bukan tanpa alasan.
“Sebenarnya ini adalah wujud protes saya yang harus ditanggapi oleh Pak Kades dengan melakukan kajian yang matang. Di dalam isi surat itu, jelas saya butuh kenyamanan dalam bekerja. Disitu tentunya ada tanda petik, kenapa saya bicara ingin ada kenyamanan. Tapi sepertinya Pak Kades tidak ngeuh dengan semua itu,” katanya.
Nanang mengungkapkan, ketidaknyamanan tersebut sudah dia rasakan sejak lama. Ketidaknyamanan itu berkaitan dengan pengadiministrasian tentang keuangan desa. Menurut dia, istri Kepala Desa terlalu banyak ikut campur dalam pengaturan anggaran.
“Sebagai bawahan, saya sering bingung saat harus membuat SPJ. Seperti halnya, permintaan pencairan uang dengan peruntukkan yang kurang jelas. Dan permintaan itu di luar anggaran yang tertera dalam RPJMDes. Ini jelas sangat membebani kami dalam penyusunan SPJ. Yang pasti, banyak anggaran yang tumpang tindih. Sebagai Sekdes, saya tidak bisa berbuat banyak ataupun protes,” katanya.
Sementara itu, Camat Banjarsari, Nandang, saat dihubungi Koran HR, Selasa (22/11/2016) lalu, mengatakan, proses pemberhentian Sekdes Kawasen sudah sesuai ketentuaan dan Undang-undang. Menurut dia, pemberhentian Sekdes ada dasar hukumnya. Seperti surat pengajuan pengunduran diri dan tidak adanya intimidasi atau paksaan dari pihak lain.
“Sebelum Pak Kades membuat SK pemberhentian untuk Sekdes, saya sudah mencoba untuk memediasi antara Kades, Sekdes dan BPD. Hasilnya disepakati jika Sekdes mundur dari jabatannya,” kata Nandang.(Suherman/Koran-HR)