Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Salah satu cara pemerintah dalam mengentaskan angka putus sekolah di berbagai daerah adalah dengan mengeluarkan kebijakan Program Indonesia Pintar (PIP) yang dikhususkan kepada pelajar dari tingkatan SD, SMP, SMA sederajat melalui Dinas Pendidikan maupun Kementerian Agama di tiap daerah.
Ada yang berbeda dari program tersebut, pada era kebijakan presiden Jokowi, PIP juga menyasar pada santri yang khusus mengaji di pesantren di bawah naungan Kementrian Agama (Kemenag).
Bagian Kesiswaan Seksi Pendidikan Islam Kemenag Kota Banjar, Nuraina, mengatakan, program PIP yang direalisasikan pemerintah sejak tahun 2015, merupakan kelanjutan dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang istilahnya digunakan pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Meski substansinya sama, namun program PIP lebih luas cakupannya, yakni menyasar hingga ke pesantren.
Dalam program tersebut, lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kemenag Kota Banjar mulai dari MI, MTs, MA dan pesantren pada tahun 2016 sebanyak 804 siswa mendapatkan bantuan dari program tersebut.
“Siswa yang mendapatkan harus memiliki Kartu Indonesia Pintar atau KIP. Kalau siswa yang layak mendapatkan karena sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan belum mendapatkan PIP, maka siswa tersebut bisa menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan pihak desa atau menggunakan Kartu Indinesia Sehat atau KIS, serta Kartu Indonesia Hebat (KIH),” terang Nuraina, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/12/2016) lalu.
Bantuan berupa uang tunai langsung kepada siswa disesuaikan dengan tingkatan siswa yang tengah menempuh pendidikan di sekolah. Untuk siswa MI mendapatkan bantuan sebesar Rp.450.000, siswa MTs Rp.750.000, MA sebesar Rp.1.000.000, dan santri berdasarkan kategori yang disesuaikan usia dalam menempuh pendidikan formal, yakni santri kategori 1 disesuaikan dengan umur sekolah MI, kategori 2 sesuai umur sekolah MTs dan santri kategori 3 sesuai pendidikan sekolah MA.
Bantuan uang tersebut dimaksudkan untuk membeli kebutuhan siswa yang menunjang balajarnya di masing-masing lembaga. Jadi, uangnya dibelanjakan untuk perlengkapan sekolah seperti buku, seragam maupun transport siswa ke sekolah.
“Semua penggunaannya itu ada laporan yang diberikan pihak sekolah kepada kami. Sedangkan proses pemberian uang tersebut langsung kepada siswa melalui rekening milik siswa,” katanya.
Nuraina juga menjelaskan, pada tahun 2016 pihaknya mendapatkan jatah PIP dari pemerintah untuk MI sebanyak 379 siswa yang sebelumnya mencapai 702 siswa, MTs sebanyak 225 siswa, sebelumnya 375 siswa, dan MA 200 siswa yang sebelumnya 140. Sedangkan, khusus untuk santri kategori 1 hanya 7 orang, kategori 2 hanya 41 orang dan kategori 3 hanya 22 orang.
“Rata-rata santri sekarang merangkap dengan sekolah formal. Nah, program ini khusus untuk santri yang mengaji di pesantren saja dan lokasinya di pesantren di wilayah Kota Banjar. Meski santri berasal dari luar Banjar, jika kriterianya layak, maka bisa mendapatkan PIP,” tukasnya.
Jika ada siswa maupun santri yang belum mendapatkan PIP, maka dianjurkan untuk bersabar. Sebab, jatah yang diberikan pemerintah terbatas. Pihaknya juga tidak bisa melakukan kebijakan memilih penerima PIP langsung. Pasalnya, kebijakan kriteria layak tidaknya penerima dikeluarkan oleh pihak sekolah maupun pesantren.
Bagi yang belum mendapatkan biasanya pihak sekolah mengeluarkan kebijakan menggilir pada tahun berikutnya. Karena pemberian PIP dalam 1 tahun hanya 2 kali dan dibagikan tiap semester. Sehingga, bagi yang belum dimohon untuk bersabar. (Muhafid/Koran HR)