Photo: Ilustrasi net/Ist
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Setelah mengungkap campur tangan istri Kepala Desa Kawasen, kini Nanang Wahyu Mulyadi, mantan Sekdes Kawasen, membongkar penyelewengan anggaran yang dilakukan Kepala Desa Kawasen, Zaenal Arifin.
Ketika ditemui Koran HR, Senin (28/11/2016) lalu, Nanang mengaku, dirinya mengetahui secara pasti penyelewengan anggaran yang dilakukan mantan atasannya tersebut. Menurut dia, penyelewengan tersebut diantaranya pada anggaran program pembangunan infrastuktur fisik.
“Saat masih menjabat sekretaris, saya sangat terbebani dengan segala sesuatu hal yang bertolak belakang dengan batin saya. Maka dari itu, saya ambil keputusan untuk meninggalkan jabatan Sekdes. Tapi di balik itu semua, saya juga ingin meluruskan masalah yang ada di desa ini. Hanya saja saya bingung harus kemana mengadu,” ungkapnya.
Nanang menuturkan, banyaknya penyalahgunaan anggaran di Desa Kawasen membuat dirinya merasa prihatin. Menurut dia, penyalahgunaan anggaran tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara.
“Korupsi tidak mesti harus bernilai besar, tapi lama-kelamaan jika terus didiamkan akan membengkak. Ini sangat merugikan sekali. Hanya sayangnya, dari banyaknya persoalan penyalahgunaan anggaran seperti telah teroganisir hingga sulit terendus oleh pihak berwenang,” katanya.
Bahkan, kata Nanang, baru-baru ini dia mengetahui secara percis alokasi dana desa untuk pembangunan jalan disubkan kepada pihak ketiga. Padahal dalam aturannya, hal itu tidak diperbolehkan.
“Belum lagi dana-dana lain yang masuk ke Desa Kawasen, sepertihalnya pembangunan TPT lapang sepakbola, itu dibangun dengan anggaran tumpang tindih yang biayanya tidak tersalurkan seutuhnya. Pembangunan TPT itu didanai Banprov anggaran tahun 2014 senilai 100 juta. Dan di tahun 2015, kembali turun banprov sebesar Rp. 100 juta dan DAK sebesar Rp. 10 juta yang dialokasikan ke tempat yang sama,” katanya.
Nanang menuturkan, pembangunan TPT tahun anggaran 2014 tersebut dikerjakan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Kawasen. Sedangkan alokasi anggaran di tahun berikutnya, LPM hanya menerima anggaran kurang dari Rp 40 juta.
“Lantas sisanya yang Rp. 60 juta itu dikemanakan. Jika anda (wartawan) tidak percaya, coba langsung saja tanya kepada Ketua LPM Desa Kawasen,” kata Nanang.
Sayangnya, Koran HR belum berhasil mendapat keterangan dari Ketua LPM Desa Kawasen. Bahkan ketika dihubungi lewat telepon selulernya, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban ataupun respon. (Suherman/Koran HR)
Berita Terkait
Sekretaris Desa di Ciamis Ini Mundur, “Campur Tangan” Istri Kades Diungkap