Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Sebanyak 108 handphone berbagai merk dan barang elektronik lainnya hasil razia petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kota Banjar, dari warga binaan, Selasa (27/12/2016) siang tadi, dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan handphone ini merupakan rangkaian dari acara penutupan program rehabilitas modalitas therapetic community (TC) tahap II tahun 2016, yang dihadiri oleh Wakapolresta Banjar, Danyon 323 Raider, Danramil, Camat Pataruman, Lurah Pataruman, serta beberapa undangan lainnya.
Kepala Lapas Kota Banjar, Kadek Anton Budiharta, mengatakan, ratusan handphone tersebut merupakan hasil razia yang dilakukan dari tanggal 28 April-26 Desember 2016.
“Setiap seminggu sekali, kami selalu melakukan razia ke setiap kamar yang ada di empat blok Lapas Kota Banjar. Jika warga binaan kedapatan menggunakan handphone, maka dia akan dikenakan sanksi ringan, sedang, dan berat. Kalau sanksi berat yakni berupa tidak diberi remisi atau hak-haknya sebagai warga binaan,” terang Kadek.
Setelah pemusnahan handphone serta barang elektronik lainnya, kemudian dilanjutkan dengan acara penutupan program rehabilitas modalitas therapetic community (TC) tahap II tahun 2016 di Aula Lapas Banjar. (Hermanto/R3/Koran-HR)