Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Kepala Desa Waringinsari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, Misbahudin, membantah tudingan adanya ketidaktransparanan dalam proses seleksi calon perangkat Desa Waringinsari, seperti yang dituduhkan oleh para peserta test yang tidak lolos seleksi.
Dia menegaskan, bahwa seluruh tahapan seleksi sudah dilakukan sesuai aturan yang diamanahkan dalam Perwalkot Banjar No.7 Tahun 2016 atas perubahan Perwal No.05 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Hasil penyeleksian perekrutan perangkat desa yang baru itu sudah dijalankan sebaik mungkin oleh panitia, dengan berpatokan pada Perwal tersebut, termasuk Perdes terkait yang dimilikinya,” terang Samsudin, saat dikonfirmasi Koran HR, Selasa (13/12/2016) lalu.
Dia juga mengulas kembali kebelakang, sebagaimana kewenangannya dari mulai membentuk tim penjaringan dan penyaringan perangkat desa. Bahkan, dirinya berpesan dan mengarahkan kepada pihak panitia terpilih agar dapat menjalankan tugasnya dengan seksama dan transparan.
Berita Terkait: Diduga Tidak Transparan, Perekrutan Aparat Desa Waringinsari Banjar Dipertanyakan
Begitu pula pihaknya memberikan kesempatan bagi seluruh warga Desa Waringinsari yang memenuhi syarat untuk mendaftar. Hal itu disampaikan pemerintah desa melalui sosialisasi. Jadi, apa dasarnya sampai muncul ada praduga seperti itu.
“Intinya, pihak panitia dan tim kecamatan itu setiap selesai tahapan test seleksi langsung dinilai dan dibuat berita acaranya. Soal ada tudingan bahwa orang terpilih sudah dipastikan, itu saya rasa tidak benar. Saya sebelumnya tak berani menentukan seperti yang dituduhkan. Tak ada pemikiran sedikit pun ke arah sana,” tandasnya.
Misbahudin juga menegaskan, bahwa hasilnya sudah sesuai tahapan test yang dinilai secara aturan dan transparan. Dia pun menampik jika dedikasi dikatakan menjadi penilai penentu. Sebab, dalam Perwal No.07/2016 sudah jelas tertera pada pasal 15 bahwa pengabdian di kelembagaan desa harus dibuktikan SK dan dilegalisir oleh Kades. “Aturan nilai dedikasi seperti ini, jika pengabdian di lembaga desa 1 tahun nilainya 20, 2 sampai 3 tahun nilainya 40, 4 sampai 5 tahun nilai 60, 6 sampai 7 tahun nilai 80, dan lebih 8 tahun nilainya 100,” jelas Misbahudin. (Nanks/Koran HR)