Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang beraksi di Dusun Mandalika RT. 03/09, Desa Cikoneng, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, tepatnya di depan Lapangan Sepakbola Mandalika, berhasil diamankan Polres Ciamis.
Kedua tersangka tersebut yakni RH (28) dan RO (20), yang sama-sama berasal dari Nagrog Desa Sukasenang, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Waka Polres Ciamis Kompol Imam Rachman, S.Ik menuturkan, tersangka memepet korban dengan mengendarai sepeda motor, lalu tersangka merampas tas korban yang mengendarai sepeda motor.
“Sehingga korban terjatuh dan mengalami luka memar di telapak tangan sebelah kanan, dan bahu sebelah kiri dan lutut sebelah kiri mengalami luka,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor, 1 buah tas warna pink, 1 buah dompet warna hijau, SIM A, SIM B dan buku tabungan BRI atas nama korban.
“Tersangka telah melanggar pasal 365 KUHPidana, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman paling lama 12 tahun dan paling singkat 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Tantan/R5/HR-Online)