Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Proses perekrutan perangkat baru untuk menempati tiga kekosongan posisi yang dibutuhkan jajaran Pemerintah Desa Waringinsari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, sudah selesai dilaksanakan dan telah disampaikan hasil tesnya oleh pihak panitia kepada 13 orang peserta pada tanggal 9 Desember 2016 kemarin.
Baca juga: Jalankan UU Desa, Pemdes Waringinsari Banjar Benahi Perangkat Desa
Namun demikian, hasil test tersebut menimbulkan gejolak di tengah masyarakat, terutama bagi calon yang tidak terpilih. Mereka menduga adanya ketidaktransparanan dalam perekrutannya. Bahkan, tiga orang yang terpilih sesuai masing-masing posisi yang dibutuhkan itu, dari awal seolah sudah ditentukan atau sudah dipastikan namanya oleh pihak panitia.
“Saya menduga tidak transparan, dicurigai ada permainan dari pemdes dan panitianya. Dari awal atau sebelum pelaksanaan test, beredar kabar bahwa yang akan diterima sudah pasti orang-orangnya,” kata Rifak, salah satu peserta yang tidak terpilih, kepada Koran HR, Sabtu (10/12/2016) lalu.
Menurut dia, dugaan itu diperkuat setelah hasil test keluar dan ternyata terbukti tiga orang yang terpilih itu sesuai dengan kabar tersebut. Meskipun mereka telah mengikuti prosesnya melalui ketentuan semestinya.
Ketiga orang itu dari masing-masing posisi yang diminati mendapatkan peringkat pertama, yaitu Saeful Anwar untuk Staf Urusan Umum dan Perencanaan, Sukirno untuk Staf Seksi Kesejahteraan, dan Yanto untuk Unsur Kewilayahan, yakni Kepala Dusun Sukanegara.
Baik Rifak maupun rekan lainnya yang mengikuti test sebetulnya tidak terlalu mempermasalahkan ketiga orang terpilih tersebut. Hanya saja mereka mempertanyakan kinerja pihak pemdes dan panitia, tak terkecuali kinerja tim fasilitasi kecamatan.
“Apakah betul elemen itu semua secara keseluruhan bertindak transparan dan tidak menyalahgunakan kewenangan sebagaimana janjinya. Masa yang akan terpilih disetting. Realisasi hasilnya kan benar. Nah ini bagaimana,” tanya Rifak, yang lulus Sarjana Hukum di Unigal Ciamis itu.
Baca juga: Desa Waringinsari Banjar Buka Lowongan 6 Aparatur
Kalau kenyataannya seperti itu, maka dia menilai tidak ada gunanya rencana perekrutan perangkat disosialisasikan, dan tak perlu pula harus dijalankan proses seleksinya. Jadi, pilih dan rekrut saja langsung sesuai keinginan pemdes.
Pendapat serupa juga diungkapkan Dedi, peserta lainnya yang tidak terpilih. Menurut dia, pada saat proses seleksi yang diikutinya itu dicurigai ada ketidakberesan dan ketidaktransparanan.
“Bukan harus menerima legowo saja. Tapi karena saya anggap ada keganjilan, terlebih di awal santer isu yang akan terpilih sudah dipastikan nama orang-orangnya. Hasil seleksinya pun terbukti. Jadi, ya wajar dipertanyakan,” tandasnya.
Atas kecurigaan tersebut, dirinya pun akan mendatangi semua komponen yang berhubungan dalam proses perekrutan, mulai dari pihak panitia, pemdes, tim kecamatan, serta orang-orang penguji untuk meminta penjelasannya, terutama dalam sistem dan cara penilaian yang dilakukan.
Hal itu dikarenakan para peserta yang tidak lolos merasa tidak yakin dengan nilai yang diperoleh ketiga orang terpilih itu, apakah sudah berdasarkan kemampuan yang dimilikinya dari test tertulis, pidato, komputer dan wawancara.
Pasalnya, Dedi dan sesama peserta lainnya menduga ada keganjilan, seperti dalam penilaian test pidato dan dedikasi. Belum lagi soal kerahasiaan soal untuk test tertulis yang diduga bocor.
“Pokoknya kita telusuri, perlu gerakan. Bila terjadi penyimpangan, harus diluruskan dan perlu perubahan untuk perbaikan dalam proses perekrutan perangkat,” tukas Dedi, yang juga alumni UNJ Yogyakarta dan aktivis HMI.
Dia menegaskan, bila nantinya terindikasi ada kecurangan, berarti telah meruntuhkan semangat dan juga melanggar UU No.6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa pasal 29 point (a) merugikan kepentingan umum, (b) membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan atau golongan tertentu dan poin (k) Kades tersebut telah melanggar sumpah dan janji jabatannya. (Nanks/Koran HR)