Rapat koordinasi kegiatan legalisasi aset kategori V Prona yang dihadiri Wakil Bupati Ciamis, Kepala BPN Ciamis dan kepala desa se-Kab. Ciamis, di Aula BPN Ciamis, Jum’at (25/11/2016). Photo : Heri/HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Wakil Bupati Ciamis, H. Oih Burhanudin mengingatkan jangan sampai ada pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan sertifikat tanah Proyek Operasi Nasional Agraria atau Prona.
“Jangan sampai ada pungutan yang tidak perlu bagi masyarakat yang mengurus sertifikat tanah,” tegasnya di hadapan puluhan kepala desa se-Kab. Ciamis, saat mengikuti rapat koordinasi kegiatan legalisasi aset kategori V Prona, di Aula BPN Ciamis, Jum’at (25/11/2016).
[ Berita Terkait : Tahun 2017, Ciamis Dapat Jatah 13.400 Sertifikasi Prona ]
Oih menambahkan, prona yang merupakan salah satu program nasional sebagai bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat, dalam membantu menjamin kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah, penyertifikatannya tidak dipungut biaya alias gratis.
“Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada pungutan yang bukan-bukan bagi warga yang ingin mengurus sertifikat tanahnya lewat prona,” tandasnya.
Sementara Kepala BPN Kabupaten Ciamis, Riswan Suhendi menegaskan, pembuatan sertifikat tanah prona gratis atau tanpa dipungut biaya.
“Biaya kegiatan prona seperti penyuluhan, pengumpulan data, pengukuran bidang tanah, pengolahan data dan penertiban sertifikatnya, peserta prona tidak perlu membayar biaya, karena semua ditanggung pemerintah,” tegasnya.
Riswan menjelaskan, yang wajib disediakan oleh masyarakat atau peserta prona yaitu patok batas, materai, dan dokumen kepemilikan tanah. “Karena itu tidak dibiayai oleh BPN. Jadi biaya itu tentunya menjadi tanggungan masing-masing peserta,” katanya. (Heri/R5/HR-Online)