Salah satu pengusaha toko modern di Pangandaran saat menghadapi Satpol PP dan BPPTPM Pangandaran. Photo: Madlani/HR
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Suasana tegang terjadi saat Satpol PP Kabupaten Pangandaran melakukan upaya penutupan salah satu toko modern di Pangandaran diwarnai adu mulut dengan pihak toko modern, Rabu (16/11/2016).
Yana Herdiana, salah satu perwakilan koordinator perizinan toko modern, mengaatakan pihak Satpol PP Pangandaran bertindak arogan. Sebab, yang seharusnya melakukan adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Penutupan ini inkonstitusional, karena tidak berdasar pada aturan hukum yang berlaku,” tegas Yana.
Menurutnya, akibat aksi main tutup paksa tersebut, pihaknya merasa dirugikan lantaran aksi Satpol PP tersebut tidak berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Bahkan, Yana menantang bukti pelanggarannya jika memang pendirian toko modern tersebut melanggar aturan.
“Berdasarkan peraturan, penutupan harus dilakukan setelah ada putusan pengadilan serta telah melanggar pidana. Saya kecewa perilaku BPPTPM, soalnya setiap pembangunan toko modern dipungut uang rapat teknis, namun kegiatan rapat teknis belum pernah dilaksanakan,” ungkapnya.
Sementara itu, Yana juga membeberkan bahwa pihak BPPTPM telah menerima uang sebanyak Rp. 45 juta dari 9 toko modern yang ia dirikan. Parahnya, setelah diberi uang tersebut pihaknya belum pernah menjumpai rapat teknis soal toko modern.
“Parahnya lagi, kami dinilai melanggar aturan, akan tetapi tetapi pemerintah daerah memungut pembayaran pajak reklame senilai Rp. 2.368,692 per toko modern,” pungkasnya. (Madlani/R6/HR-Online)