Photo: Ilustrasi net/Ist
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Salah satu toko modern di wilayah Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, terpaksa ditutup sementara waktu oleh pihak kepolisian karena diduga belum memiliki izin.
Menurut warga sekitar, Tarki, penutupan minimarket tersebut terjadi pada Kamis (03/11/2016) siang hari.
“Sempat terjadi percekcokan antara petugas dan pegawai toko soal izin mendirikan bangunan (IMB). Karena pegawai tidak tahu perkara tersebut, akhirnya dilakukan pemasangan garis polisi,” ujarnya kepada HR Online, Jum’at (04/11/2016).
Menurutnya, aparat kepolisian sudah beberapa kali mendatangi minimarket untuk bertemu dengan pemilik. Karena tak kunjung bertemu, akhirnya sementara waktu minimarket tersebut dipasang garis polisi.
Ditempat yang sama, Solihin, warga sekitar, juga mengatakan hal senada. Menurutnya, penutupan minimarket tersebut dianggap wajar. Pasalnya ia beranggapan bahwa sepatutnya minimarket yang belum mengantongi izin harus diberi ketegasan.
“Saya juga bingung, tiba-tiba minimarket tersebut buka begitu saja sekitar 1 minggu lalu tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu dengan warga setempat,” tandasnya. (Ntang/R6/HR-Online)