Ilustrasi. Photo : net/ist
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Tahun 2017 nanti, Kabupaten Ciamis mendapat jatah sertifikasi tanah Proyek Operasi Nasional Agraria atau Prona sebanyak 13.400 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hal itu dikatakan Kepala BPN Kabupaten Ciamis, Riswan Suhendi, di hadapan puluhan kepala desa se-Kab. Ciamis, saat mengikuti rapat koordinasi kegiatan legalisasi aset kategori V Prona, di Aula BPN Ciamis, Jum’at (25/11/2016).
Riswan menjelaskan, peserta prona adalah warga kelahiran 1978 dan harus dituangkan dalam bentuk akta. Calon prona harus menggunakan tanda batas dan harus ada kesepakatan dari tetangga. Tanda batas pun harus jelas seperti dari patok, pipa yang dicor dan lainnya.
“Yang penting prinsipnya ada batas yang muncul dipermukaan dan terlihat oleh petugas saat pengukuran,” ucapnya.
Dia menambahkan, jika tetangga tidak bisa hadir, maka diusahakan ada kuasanya. Namun apabila kuasanya pun tidak bisa hadir, maka saat pelaksanaan di lapangan dapat meminta Ketua RT atau RW untuk hadir, sehingga nanti ketika ada masalah di kemudian hari, yang akan diproses adalah orang yang menunjukan tanda batas.
“Jadi sebelum pengukuran tanda batas harus sudah fix mendapat persetujuan dari tetangga,” katanya.
Lanjut Riswan, kriteria yang ditetapkan untuk penerima prona diutamakan warga pemilik tanah golongan ekonomi lemah sampai menengah. Berdomisli di lokasi kegiatan, para pensiunan, tanah wakaf dan lainnya.
Sedangkan pada pelaksanannya nanti di lapangan, BPN bekerjasama dengan aparat desa untuk memberikan penyuluhan terkait dengan hak dan kewajiban calon prona, persyaratan dan prosedur kegiatan prona yang harus diikuti oleh setiap peserta prona. (Heri/R5/HR-Online)