Satpol PP Pangandaran saat akan melakukan penutupan salah satu toko modern di Pangandaran. Photo: Madlani/HR
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Aksi penutupan salah satu toko modern di Pangandaran yang mendapatkan perlawanan keras dengan argumentasi pedas dari pengusaha toko modern pada Rabu (16/11/2016), Satpol PP Pangandaran mengaku aksi penutupan tersebut sudah sesuai prosedur.
“Penutupan toko modern ini sesuai dengan rekomendasi BPPTPM. Sebab, telah bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 9/2015 tentang Perizinan dan peringatan sebanyak 3 kali sudah dilayangkan,” kata Kepala Seksi Penegakan Perda (Kasi Gakda) Satpol PP Pangandaran, Yayan.
Meski mendapatkan perlawanan sengit dari pihak pengusaha toko modern, Yayan menegaskan penutupan tersebut sifatnya sementara. Toko tersebut bisa buka kembali setelah perizinan sudah dilengkapi.
Sebelumnya, pengusaha toko modern di Pangandaran, Yana, menilai tindakan penutupan tokonya oleh pihak Satpol PP tidak berdasarkan aturan yang jelas. Sehingga pihaknya menolak tokonya ditutup meski sudah mendapatkan peringatan dari Pemkab Pangandaran. (Mad/R6/HR-Online)
Berita Terkait