Rumah Sakit Mitra Idaman (RSMI) Banjar. Photo: Nanang Supendi/HR
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Adanya tuntutan dari massa ormas dan LSM yang meminta rekomendasi pendirian Rumah Sakit Mitra Idaman (RSMI) Banjar dicabut, mendapat tanggapa sejumlah instansi terkait. Salah satunya Dinas Cipta Karya, Kebersihan, Tata Ruang dan Lingkungan Hidup (DCKTLH) Kota Banjar.
Saat dikonfirmasi Koran HR, Selasa (01/11/2016) lalu, Kepala DCKTLH Kota Banjar, H. Yoyo Suharyono, mengatakan, pihaknya tak bisa begitu saja mencabut rekomendasi yang telah diberikan sebelumnya saat RSMI berdiri tahun 2006.
“Kami perlu mendalami kembali sejauh mana RSMI menjalankan UKL-UPL yang telah dibuatnya. Jika tidak memperhatikan atau mengacu pada perundang-undangan yang berlaku, ya dimungkinkan rekomendasinya dicabut,” katanya.
Yoyo juga mengakui, memang pada waktu itu dirinya tidak mengetahui persis mengenai bisa munculnya UKL-UPL RSMI, dan direkomendasikan dinasnya, sebab dirinya masuk ke DCKTLH tahun 2014.
Meski begitu, namun dirinya menilai pihak rumah sakit tersebut sudah ada upaya atau ada proses dalam mematuhi ketentuan yang telah digariskan. Contohnya dengan peningkatan penambahan lahan dan luas bangunan, termasuk penunjang lainnya.
“Yang jelas harus memenuhi prosedur yang disyaratkan, seperti halnya IMB, jelas harus ditempuhnya. Namun saya sendiri tidak tahu apakah DCKTLH sudah mengeluarkan rekomendasi terkait itu. Soalnya tadi, saya baru masuk di DCKTLH tahun 2014. Jadi bisa dikonfirmasi kepada yang membidanginya, yaitu Cipta Karya,” ujar Yoyo.
Sekretaris DCKTLH Kota Banjar, Sri Sobariah, SE., ME., MM., menambahkan, atas dasar apa pihaknya harus mencabut rekomendasi yang telah diberikan sebelumnya. Menurutnya, pada waktu itu pihaknya mengeluarkan rekomendasi karena RSMI telah memenuhi persyaratan atau ketentuan perundang-undangan sebagaimana kapasitas usaha RS yang dijalankannya.
“Sekarang RS tersebut ada peningkatan, baik pelayanan maupun fisik, tentu seperti halnya harus memiliki IPAL sendiri dan sudah harus miliki amdal lalin,” jelas Sri.
Kepala Bidang Cipta Karya DCKTLH Kota Banjar, David Abdillah, menegaskan, atas penambahan luas lahan dan bangunan baru RSMI, pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi untuk syarat keluarnya IMB.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjar, H. Omah Rokhman, menyatakan bahwa pihaknya tidak harus mencabut rekomendasi RSMI, tapi mungkin direview kembali.
“Sejalan dengan peningkatan RS Mitra Idaman, memang salah satunya harus disiapkan memiliki IPAL sendiri, termasuk ketentuan lainnya. Jika tidak diperhatikan, maka kami siap menindak,” tandas Oman. (Nanks/Koran HR)