Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Konsep pengembangan desa wisata merupakan upaya yang strategis dalam pembangunan masyarakat. Pasalnya, pengembangan desa wisata dapat menunjang upaya untuk meningkatkan kemandirian desa dan kesejahteraan masyarakat.
Akademisi Bidang Penjaminan Mutu, DR. Maman Herman, S.Pd.,M.Pd, ketika dimintai tanggapan, Senin (31/10/2016) pekan lalu, menilai bahwa konsep pengembangan desa menjadi desa wisata merupakan ide yang harus dimiliki setiap desa.
Maman menuturkan, konsep pengembangan desa wisata pada dasarnya merupakan upaya penggalian potensi yang dimiliki masing-masing desa tanpa merubah potensi lokal, seperti pertanian, peternakan maupun potensi lainnya.
“Yang paling penting adalah bagaimana potensi yang dimiliki suatu desa dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat baik secara ekonomi maupun sosial,” katanya.
Tidak hanya itu, kata Maman, bila mana sebuah desa memiliki keinginan untuk menjadikan desanya sebagai desa wisata, tentunya harus menggandeng akademisi untuk melakukan kajian. Kajian itu dilakukan untuk mengetahui dampak positif dan keunggulan desa tersebut. terlebih, penetapan desa wisata harus didasarkan pada kajian akademis.
“Nantinya, dari kajian akademis, akan didapat keunggulan dan prosedur penentu, sebagai bagian dari penguat, mulai dari aspek yuridis, sosiologis ataupun filosofinya,” kata Maman.
Menurut Maman, ketiga aspek itu merupakan dasar untuk menguatkan desa. Aspek yuridis berkaitan dengan kebijakan hukum dan nomenklatur peraturannya, aspek sosiologis berkaitan tentang kemanfaatan untuk masyarakat, sedangkan aspek filosofis berkaitan dengan nilai-nilai dasar dan budaya yang ada di daerah tersebut.
Lebih lanjut, Maman menambahkan, pengelolaan potensi desa harus tetap mementingkan kesejahteraan masyarakat dan memberdayakan sumber daya mabusia yang ada di daerah tersebut. Selain itu, juga harus tetap memanfaatkan potensi yang ada di wilayah, baik itu potensi alam, budaya, tradisi ataupun maupun sumber daya manusia.
“Pemberdayaan SDM lokal menjadi fokus utama untuk membangun konsep desa wisata tersebut. Untuk itu, kajian mengenai potensi harus tetap dilakukan terlebih dahulu,” katanya.
Senada dengan itu, Akademisi Bidang Hukum, Hendi Budiaman, S.H., M.H, menuturkan bahwa saat ini pemerintah menggulirkan konsep desa membangun bukan lagi membangun desa. Dulu, konsep bangun desa adalah pemerintah membuat kebijakan untuk desa.
“Tapi sekarang desa membangun, dengan artian, yang menjadi liding sektor pembangunannya adalah dari desa itu sendiri dan melibatkan elemen masyarakat,” katanya.
Terkait pengembangan desa wisata, Hendi menuturkan, konsep pengembangan desa wisata harus mendapat dukungan dari pemerintah daerah dan elemen masyarakat. Tantangan kedepan dalam mengembangkan konsep desa wisata yakni terdapat dalam pembentukan kelembagaan desa.
“Artinya, perlu adanya lembaga desa untuk melakukan kegiatan wisata yang ada di desa tersebut yang juga dikelola oleh masyarakat setempat,” katanya.
Hendi juga berharap, Undang-undang Desa dapat mendorong usaha masyarakat membangun desa wisata yang memiliki kelembagaan ekonomi dan tata kelola yang baik. Untuk itu, konsep desa wisata harus memanfatkan tenaga lokal yang ada di daerah untuk memajukan daerahnya. (Heri/Koran HR)