Photo: Ilustrasi net/Ist.
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota Banjar, saat ini tengah dihebohkan dengan adanya investasi yang menjanjikan keuntungan cukup menggiurkan.
Penelusuran HR di lapangan, setidaknya ada puluhan PNS Pemkot Banjar yang ikut menanamkan uangnya dalam investasi yang mampu memberikan keuntungan sebesar 10 persen setiap bulannya. Kebanyakan PNS tersebut menanamkan uang yang didapatnya dari hasil kredit ke bank.
“Di kantor ini memang banyak yang mengikuti investasi tersebut karena dijanjikan bakal dapat keuntungan sangat menggiurkan. Seperti contoh, PNS tersebut pinjam ke bank 100 juta rupiah, sampai habis gajinya dipotong untuk bayar cicilan. Kemudian uangnya ditanamkan ke investasi ini, maka mereka dapat keuntungan 10 juta rupiah per bulan. Dalam sepuluh bulan saja sudah balik modal,” tutur PNS berinisial AS, kepada HR, Selasa (29/11/2016).
Dia juga mengungkapkan, bahwa sekarang ini sudah banyak PNS Banjar yang ikut investasi tersebut. Program ini dikenalkan oleh seorang pejabat yang boleh dibilang sebagai koordinator.
AS yang pernah juga ditawari, menyebutkan, bahwa program investasi ini ditawarkan oleh sebuah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Grup yang berkedudukan di Depok. Investasi ini sudah berlangsung lama di kalangan PNS Banjar.
Meski dirinya mengaku khawatir jika hal itu merupakan investasi bodong yang sewaktu-waktu bisa macet dan merugikan teman-temannya, namun dia berharap investasi ini tetap berjalan lancar.
“Katanya sih sampai sekarang pembayaran jasanya masih lancar, berarti tidak ada masalah kan. Ya semoga saja lancar, kasihan mereka yang mendapatkan modalnya dari hasil pinjaman ke bank. Kalau saya mah boro-boro buat modal investasi, yang penting untuk bisa mencukupi keluarga saja saya mah sudah cukup,” ujar AS, sambil tertawa.
Sementara itu, Ketua Umum MUI Kota Banjar, KH. Muhtar Gozali, mengaku kaget dan baru mendengar program investasi yang kini telah menjadi rahasia umum di kalangan PNS Kota Banjar.
“Hati-hati, jangan terlalu tergiur dengan iming-imingnya. Saya menyimpulkan praktek semacam itu adalah riba, yang tentu saja dilarang oleh agama,” tandas Muhtar. (Hermanto/R3/Koran-HR)