Photo: Ilustrasi net/Ist
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Tim Disaster Victim Investigation (DVI) Polda Kepulauan Riau berhasil mengidentifikasi korban tewas akibat tenggelamnya penumpang kapal pengangkut Tenaga Kerja Indonesia (TKI), di daerah Tanjung Bemban, Kepulauan Riau (Kepri), yang terjadi pada tanggal 2 November 2016 lalu.
Salah satu korban tewas yang berhasil diidentifikasi DVI Polda Riau adalah Susanti (26), TKI warga Dusun Karangjetak, Desa Ciparay, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi (Dinsosnaertrans) Kabupaten Ciamis, Darwan, ketika ditemui Koran HR, membenarkan, TKI yang menjadi korban tewas pada insiden tersebut. Hal itu diketahui setelah menerima informasi dari Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) dan Dinas Sosial Jawa Barat.
”Benar, salah satu korban tewas di Kepri itu merupakan warga Ciamis. Kapal tenggelam itu mengangkut puluhan TKI diduga Ilegal dari berbagai Provinsi. Hari ini jenazah korban akan segera diberangkatkan ke Ciamis,” kata Darwan saat dihubungi Koran HR via telepon, Selasa (08/11/2016) lalu.
Darwan menerangkan bahwa Susanti tidak tercatat di Dinsosnakertrans Kabupaten Ciamis sebagai TKI. Namun pihaknya akan berusaha membantu memfasilitasi jenazah korban untuk bisa sampai ke rumah duka.
”Kami akan membantu kepulangan jenazah sampai ke keluarganya. Meskipun yang bersangkutan tidak tercatat dalam database sebagai TKI. Kami akan tetap mengurus kepulangannya meskipun tidak menempuh prosedur yang telah ditetapkan di Kabupaten Ciamis,” ungkapnya.
Menurut Darwan, dengan keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), dan masalah pengetahuan tentang pengurusan TKI, sehingga korban memilih jalur lain di luar dari kewenangan dinas terkait.
“Saat ini kami belum bisa menyatakan bahwa korban adalah TKI ilegal. Hanya saja pemberangkatan korban bukan yang direkomendasikan oleh kami. Diduga pemberangkatan korban memilih jalur yang salah, yang berarti ada sponsor yang mengajak melalui informasi yang salah tersebut,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, Darwan menambahkan, setiap calon TKI yang akan bekerja ke luar negeri wajib memenuhi persyaratan dokumen lengkap. Selain itu, juga harus lewat perusahaan pengerah jasa TKI atau Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) yang terdaftar serta diakui oleh Dinsosnakertrans Kabupaten Ciamis.
“Hal itu agar tidak menimbulkan pemasalahan terkait pihak mana yang bertanggung jawab untuk memproses keberangkatannya, maupun dalam upaya mengantisipasi keharusan perlindungan pada TKI itu di kemudian hari. Kami hanya memberikan rekomendasi untuk keluarnya izin pemberangkatan TKI,“ jelasnya.
Kasi Penempatan dan Produktifitas Tenaga Kerja Dinsosnkaertrans Kabupaten Ciamis, Dewi Andriani, M.Si , ketika dimintai tanggapan oleh Koran HR, Senin (07/11/2016), mengimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja di luan negeri untuk menggunakan jalur resmi dan menempuh proses secara prosedural atau melalui Dinsosnakertrans dan BP3TKI.
“Daftarkan diri ke kantor tenaga kerja di kabupaten dan kota, serta datangi juga kantor BP3TKI untuk registrasi. Bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka akan mudah ditelusuri. Selain itu, mudah juga untuk pemenuhan hak serta melakukan penyelesaian bila ada kasus,” katanya.
Menurut Dewi, TKI yang menempuh jalur non prosedural akan sangat beresiko ketika berada di luar negeri. Mereka akan mendapatkan sejumlah kesulitan karena negara tidak bisa terlibat secara langsung dalam penanangan kasus yang dihadapi TKI.
“Kalau sudah terjadi apa-apa, misalnya kematian atau sakit, pemerintah akan sulit untuk memberikan bantuan pertolongan,” ungkapnya. (Tantan/Heri/Koran HR)