Ilustrasi. Photo : net/ist
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Seorang gadis di bawah umur berinisial TA (17), warga Lingkung Tanjungsukur, Kel. Hegarsari, Kec. Pataruman, Kota Banjar, diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh RS (18). Sebelum disetubuhi, korban terlebih dulu dicekoki obat batuk cair kemasan.
Akibatnya, pelaku yang merupakan pacar korban berinisial RS (18), warga Lingkung Sumanding Wetan, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, dilaporkan ibu korban CA (45), ke Mapolresta Banjar, Sabtu (5/11/2016).
Aksi pencabulan tersebut terjadi Kamis (3/11/2016) malam sekitar pukul 23.30, di rumah E (30) warga Dusun Rancakole, Desa Mulyasari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.
Di sana, RS memukul TA dan dipaksa untuk meminum obat batuk cair sebanyak 7 shaset. Kemudian, korban disetubuhi sampai dua kali.
Humas Polresta Banjar, Aipda Riyana saat dihubungi HR Online via ponselnya, Minggu (6/11/2016), mengatakan, setelah mendapat laporan pihak kepolisian melalui Sat. Reskrim Polresta Banjar berhasil menciduk pelaku di rumahnya.
“Guna penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku kini sudah diamankan di Mapolresta Banjar,” kata Riyana.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 82 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2014, tentang perubahan Undang-Undang No 23 Tahun 2002, tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. (Hermanto/R5/HR-Online)