Petugas Satpol PP Kabupaten Pangandaran, tengah melakukan penyegelan terhadap toko modern yang belum memiliki dokumen perizinan, yakni Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Photo: Madlani/HR.
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran, akhirnya berhasil melakukan penutupan salah satu toko modern di Dusun Purwasari, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, yang belum memiliki dokumen perizinan, Sabtu (19/11/2016).
Kepala Satpol PP Kabupaten Pangandaran, Dadang Abdurachman, mengatakan, penutupan yang dilakukan merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya, Rabu (16/11/2016), petugas gagal melakukan upaya penutupan.
“Kita bekerja sudah sesuai SOP, ada SP 1, 2 dan 3. Penutupan ini sifatnya sementara, karena bangunan toko modern tersebut belum memiliki dokumen perizinan, yakni Izin Usaha Toko Modern atau IUTM,” terang Dadang.
Dia menjelaskan, toko modern yang ditutup lantaran telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perizinan. Apabila setelah disegel toko modern tersebut masih juga melakukan aktivitas, maka akan ada upaya hukum lanjutan.
Berdasarkan rekomendasi BPPTPM, jumlah bangunan toko modern di Kabupaten Pangandaran yang tidak mengantongi perizinan ada 5, diantaranya 4 Indomart dan 1 Yomart yang saat ini statusnya SP 2.
Untuk waktu penutupan disesuaikan dengan beresnya dokumen perizinan. Jika pihak perusahaan sudah memenuhi seluruh dokumen perizinan, maka dipersilahkan untuk membuka kembali toko tersebut.
“Kalau pihak toko modern akan memindahkan barang dagangannya tidak jadi persoalan, kami pun akan terus melakukan pemantauan setelah penutupan,” tandas Dadang.
Sementara itu, salah seorang karyawan Anang (21), mengaku sangat sedih dengan kejadian penutupan toko modern yang menjadi tempat kerjanya. “Saya sudah dua tahun bekerja di toko modern Indomart dan bertugas di toko ini baru 2 bulan,” ungkapnya.
Anang pun berpesan kepada pemerintah daerah, selain melakukan upaya penertiban penutupan toko modern yang tidak berizin, hendaknya pemerintah juga menyediakan lapangan pekerjaan lainnya. (Madlani/R3/HR-Online)