Minggu, April 20, 2025
BerandaBerita CiamisWarga Ciamis Diimbau Manfaatkan Amnesti Pajak

Warga Ciamis Diimbau Manfaatkan Amnesti Pajak

Ilustrasi Amnesti Pajak. Foto: Ist/Net

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-

Pemerintah sedang gencar mensosialisasikan program tax amnesti atau program pengampunan pajak. Semua wajib pajak, baik wajib pajak kalangan biasa hingga menengah atas dapat memanfaatkan fasilitas tersebut guna melaporkan asetnya ke Direktorat Jendral Pajak.

Kepala KPP Pratama Ciamis, Julkarnaen, mengatakan bahwa amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak, meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada 2015.

“Persyaratan pertama untuk ikut tax amnesty adalah mereka sebagai wajib pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),” ujarnya, kepada Koran HR, pekan lalu.

Julkarnaen menjelaskan bahwa tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan.

Menurut dia, seluruh harta yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan PPh terakhir, dengan cara menyampaikan Surat pernyataan harta beserta lampirannnya. Surat pernyataan harta tersebut berisi informasi terkait harta, utang, harta bersih serta perhitungan dan pembayaran uang tebusan yang ditandatangani oleh wajib pajak sendiri bagi orang pribadi atau oleh pimpinan tertinggi badan usaha atau kuasanya bagi badan usaha.

Julkarnaen menuturkan, dasar pengenaan uang tebusan dihitung berdasarkan nilai harta bersih yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh terakhir. Sedangkan untuk mengetahui harta bersih yaitu nilai harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh terakhir dikurangi nilai utang yang berkaitan dengan harta tambahan.

“Dalam pemanfaatan Amnesti Pajak, tidak semua wajib pajak dapat memanfaatkannya. Wajib pajak baik orang pribadi maupun badan yang tidak bisa memanfaatkan Amnesti Pajak yaitu yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah P-21, sedang menjalani proses peradilan, serta sedang menjalani hukuman atas tindak pidana perpajakan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi 1, Andi Noer, menjelaskan bahwa kesempatan amnesti pajak hanya sekali. Untuk dapatkan memanfaatkan program tersebut, pemohon dapat mengajukan surat peryataan harta yang diajukan kepada kantor pelayanan pajak terdaftar.

Andi menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai laporan harta kekayaan dikarenakan hal tersebut akan dirahasiakan. Jika tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaan dan setelah diperiksa harta kekayaan melebihi yang dilaporkan maka akan dikenakan denda sebesar 200 persen.

Pada kesempatan itu, Andi mengimbau kepada wajib pajak agar mengikuti program amnesti pajak dikarenakan tidak diberikan secara berkala dan berakhir Maret 2017. Penegakan pajak setelah masa waktu itu maka akan dilakukan penegakan hukum sehingga pelaku wajib pajak akan tergerus di kemudian hari.

Andi  menambahkan, periode amnesti pajak di dalam negeri memiliki tiga periode, periode I yakni 1 Juli-30 September 2016 akan dikenakan 2%. Kemudian periode II yakni 1 Oktober-31 Desember 2016 akan dikenakan 3%, dan periode III pada 1 Januari-31 Maret 2017 akan dikenakan 5%. (Heri/Koran-HR)

Shockbreaker Belakang PCX 160, Lebih Nyaman dan Stabil

Shockbreaker Belakang PCX 160, Lebih Nyaman dan Stabil

Honda PCX 160 hadir dengan sejumlah peningkatan penting dari generasi sebelumnya. Salah satu aspek yang paling mencolok adalah kenyamanan saat pengguna kendarai. Banyak pengguna...
Keseruan Komunitas Sumedang Walkers Jelajahi Mata Air Sirah Cipelang

Keseruan Komunitas Sumedang Walkers Jelajahi Mata Air Sirah Cipelang

harapanrakyat.com,- Pecinta pejalan kaki di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yang tergabung dalam komunitas Sumedang Walkers melakukan perjalanan menuju wisata alam Mata Air Sirah Cipelang,...
Mengungkap Terjadinya Proses Gegenschein Lapisan Eksosfer, Cahaya Redup Misterius di Langit Malam

Mengungkap Terjadinya Proses Gegenschein Lapisan Eksosfer, Cahaya Redup Misterius di Langit Malam

Proses Gegenschein lapisan eksosfer memunculkan tanda tanya. Fenomena tersebut memicu banyak peneliti berusaha mengungkap asal-usul mekanisme pembentukannya. Fenomena astronomi ini merupakan hadirnya sebuah cahaya...
Warga Ciamis Jadi Korban Pencurian Motor Modus Pura-pura Antar Surat Undangan Pernikahan

Warga Ciamis Jadi Korban Pencurian Motor Modus Pura-pura Antar Surat Undangan Pernikahan

harapanrakyat.com,- Amin Kuswoyo, warga Dusun Desa, Desa Kertaharja, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis menjadi korban pencurian sepeda motor. Terduga pelaku mengaku-ngaku sebagai teman korban dan...
KPU Kabupaten Tasikmalaya Persilakan Masyarakat Lihat Sirekap untuk Mengetahui Hasil PSU Pilkada

KPU Kabupaten Tasikmalaya Persilakan Masyarakat Lihat Sirekap untuk Mengetahui Hasil PSU Pilkada

harapanrakyat.com,- KPU Kabupaten Tasikmalaya menyatakan bahwa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2025 C hasil sudah hampir 100 persen masuk. Karena itu, masyarakat yang...
Ikuti Lomba Esai Piala Kapolres, Pelajar Sumedang Tampil Beda

Ikuti Lomba Esai Piala Kapolres, Pelajar Sumedang Tampil Beda

harapanrakyat.com,- Puluhan pelajar SMA/SMK di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, mengikuti ajang Lomba Esai Piala Kapolres. Kegiatan tiu dilaksanakan di Aula Tri Brata Polres Sumedang,...