Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Sekretaris Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jajat Sudarajat, S.Sos., M.Si., menegaskan, Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa harus konsisten menjalankan amanah UU No.6/2014 tentang Desa dan PP No.43/2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, serta Perwalkot Banjar No.07/2016, yang ditindaklanjuti dalam Perdes Rejasari No.03/2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Hal itu terkait dengan adanya tuntutan warga Dusun Sindanggalih, Desa Rejasari, Kecamatan Langensari, yang menginginkan perekrutan kadus dipilih secara langsung, tidak melalui seleksi.
“Aturan yang mengikat itu ada. Jadi panitia tetap harus konsisten menjalankan amanah UU tersebut, begitu pula warga harus memahami dan menerimanya,” kata Jajat, saat ditemui Koran HR, Selasa (04/10/2016) pekan lalu.
Terlebih Pemdes Rejasari telah mampu membuat Perdes-nya sebagai turunan Perwalkot yang ada. Namun memang dirinya mendengar bahwa dalam Perdes tersebut ada sedikit penambahan, atau lebih tegas lagi yaitu soal dukungan 20 persen KTP.
Jika dalam Perwal menyebutkan bahwa dukungan 20 persen KTP itu dari warga dusun setempat, tapi yang tercantum dalam Perdes Rejasari yaitu dukungan 20 persen KTP itu diambil dari setiap RT wilayah dusun.
“Nah, ini memang memberatkan bagi calon kadus. Tapi ya itu aturan Perdes-nya demikian, mau tidak mau harus dijalankan. Intinya, saya tak menyalahkan isi Perdes itu dan memang bisa ada tambahan penegasan seperti itu,” terangnya.
Hanya saja, kata Jajat, Perdes tersebut tidak diklarifikasi terlebih dahulu oleh pihak kecamatan, karena Pemdes Rejasari sendiri tidak menyerahkan kepada pihaknya sebelum proses perekrutan dimulai.
Proses perekrutan sudah berjalan, sehingga terpaksa saat ini Perdes tersebut belum bisa dirubah, terutama dalam hal dukungan 20 persen KTP dari warga setiap RT dan itu harus tetap dijalankan pihak panitia.
Jajat juga menjelaskan, produk Perdes itu ada yang sifatnya diklarifikasi dan ada yang wajib dievaluasi oleh pemerintah kecamatan. Empat Perdes yang harus dievaluasi sebelum ditetapkan yaitu Perdes APBDes, SOTK Pemdes, Tata Ruang dan Pendapatan. Sedangkan, produk Perdes yang lainnya cukup diklarifikasi.
“Sebenarnya permasalahan di Rejasari tidak serumit dibanding saat perekrutan kadus di pemdes lainnya. Kini tak bisa dipungkiri, pengisian kadus dengan sistem yang diberlakukannya itu selalu mengundang pertanyaan dan disoal warga. Alasannya sama, ingin dipilih secara langsung. Tapi itu tidak bisa, karena aturan yang ada sekarang seperti itu,” tandasnya.
Jajat mengungkapkan, Perwalkot yang berlaku sekarang ini atas perbaikan Perwalkot sebelumnya. Perbaikan Perwalkot dilakukan dengan didasari adanya permasalahan yang terjadi sebelumnya di beberapa desa saat melakukan perekrutan kadus.
Di tempat terpisah, Kasi. Pemdes Kantor PMPDKBPol Kota Banjar, Krisdianto, S.STP., mengatakan, dalam pengisian kadus saat ini berbeda dengan peraturan yang terdahulu. Kalau dulu pengisian kadus dilakukan secara langsung dan dipilih berdasarkan suara terbanyak, namun saat ini pengisiannya dengan sistem ujian.
“Meski warga keberatan, tetap sekarang tak bisa dipilih langsung. Tata cara itu muncul menyusul pemberlakukan UU Desa dan aturan turunannya. Termasukan ditindaklanjuti dalam Perwal. Di sinilah pentingnya desa dari awal harus intens mensosialisasikan aturan tersebut, sehingga masyarakat paham dan mengerti,” jelas Krisdianto. (Nanks/Koran HR)