Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Retribusi objek wisata maupun tempat olahraga di Pangandaran sejak 1 Oktober 2016 naik. Hal tersebut berdasarkan amanat Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2016 yang dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pangandaran nomor 28 tahun 2016.
Dalam lembaran peraturan tersebut, setiap wisatawan yang masuk objek wisata di Pangandaran dikenai tarif Rp. 5000, naik dari tarif sebelumnya Rp. 3.500. Berdasarkan penghitungan tarif perorangan tersebut, juga ditetapkan ongkos masuk kendaraan berdasarkan asumsi jumlah penumpang.
Berikut tarif baru yang diberlakukan Pemkab Pangandaran seperti tertuang dalam Perbup nomor 28 tahun 2016 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
Untuk tarif sepeda motor ditetapkan Rp 10.000 yang sebelumnya Rp. 7.500. Untuk tarif Mobil Jeep maupun sedang dan sejenisnya sebesar Rp. 25.000 yang sebelumnya Rp. 19.500. Kemudian untuk minibus kecil dan sejenisnya dikenakan tarif Rp. 50.000 yang sebelumnya Rp. 36.000. Sedangkan untuk minibus besar dan sejenisnya dikenakan tarif Rp. 75.000 yang sebelumnya Rp. 51.500.
Selanjutnya, untuk tarif bus kecil dan sejenisnya ditetapkan Rp 100.000 yang sebelumnya Rp. 80.000. Kemudian untuk bus sedang dan sejenisnya ditetapkan sebesar Rp. 150.000 yang sebelumnya Rp. 104.000. Sedangkan untuk bus besar dan sejenisnya dikenakan tarif sebesar Rp. 250.000 yang sebelumnya Rp. 172.000. (Mad/R6/HR-Online)