Ilustrasi Perangkat Desa. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Perangkat desa yang ‘nyambi’ pekerjaan atau rangkap pekerjaan di instansi lain kerap menimbulkan persoalan. Tak sedikit, perangkat desa di Kabupaten Ciamis merangkap pekerjaan sebagai guru honorer atau aktif di organisasi partai politik. Hal itu ternyata kerap menimbulkan sorotan dari masyarakat setempat.
Asisten Daerah (Asda) I Setda Kabupaten Ciamis, Endang Sutrisna, mengatakan, apabila ada kepala desa yang mempersoalkan perangkat desanya yang rangkap pekerjaan di instansi lain, memang wajar. Karena dengan rangkap pekerjaan ini akan membuat perangkat desa tidak fokus menjalankan urusannya di kantor desa. Terlebih, perangkat desa saat ini sudah mendapat gaji dari pemerintah dan diberi tanggungjawab lebih dalam mengelola urusan di pemerintahan desa.
“Sebaiknya perangkat desa yang memiliki pekerjaan di instansi lain harus memilih, apakah tetap menjadi aparat desa atau bekerja di instansi lain. Karena dengan rangkap jabatan ini akan membuat perangkat desa tersebut tidak fokus bekerja di desa,” katanya, kepada Koran HR, pekan lalu.
Menurut Endang, hak untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa merupakan kewenangan kepala desa. Pihaknya, kata dia, hanya bisa memberikan saran dan masukan. “Apabila kinerjanya buruk akibat rangkap pekerjaan, bisa diberhentikan. Karena kepala desa bisa memberhentikan jabatan perangkat desanya karena alasan kinerjanya buruk. Hal itu sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sementara terkait perangkat desa yang memiliki honor dari instansi lain, seperti yang merangkap menjadi guru honorer yang mendapat tunjangan sertifikasi, Endang mengatakan, perangkat desa seperti itu wajib memilih pekerjaan. Karena apabila sudah mendapat tunjangan atau gaji dari pemerintah, yang bersangkutan memiliki kewajiban terhadap pekerjaannya.
“Dia bertugas di kantor desa dari pagi sampai sore. Sementara jadwal mengajar di sekolah pun pasti sama jamnya. Hal itu tentunya akan menganggu pekerjaan di desa. Begitupun akan menangggu pekerjaan di sekolah. Hal itu berbeda kalau dia memiliki sampingan pekerjaan bisnis. Karena kalau bisnis tidak setiap hari atau bisa dikerjakan setelah jam kantor,” katanya. (Tantan/Koran-HR)