Limbah dari pabrik tahu di Dusun Curug, Desa Mekarsari, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, yang disoal warga. Photo: Edji Darsono/HR.
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Alih pungsi pabrik kerupuk yang dijadikan pabrik tahu di Dusun Cicurug, Desa Mekarsari, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, disoal. Pasalnya, pemilik pabrik sudah menyalahi aturan dengan tidak menyediakan tempat instalasi pengolah air limbah (Ipal).
Hal itu dikatakan Kasi. Ekonomi, Kecamatan Cipaku, Rahmat, saat ditemui HR Online, Kamis (13/10/2016). Untuk itu, pemilik perusahaan tersebut mau tidak mau harus menempuh prosedur sesuai aturan untuk pendiriaannya.
“Lambat laun limbah produksi akan berdampak terhadap lingkungan dan menimbulkan pencemaran air,” terangnya.
Rahmat juga menjelaskan, bahwa setiap pabrik tahu tak cukup hanya mengantongi surat izin, tapi juga harus memiliki Ipal. Sebab, selama limbah pabrik langsung mengalir masuk ke sungai, tentu bakal menimbulkan masalah. Terlebih dimusim kemarau. (Dji/R3/HR-Online)