Camat Pataruman, Moch. Dasuki Sholeh, bersama Tenaga Ahli Kota Banjar, Herman Sutrisno, Kepala BPMPPT Kota Banjar, Soni Harison, dan Kepala Kantor PMPDKPol Kota Banjar, Wawan Gunawan, dalam kegiatan pembinaan pengelolaan keuangan desa serta sosialisasi Perizinan IUMK. Photo: Eva Latifah/HR.
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Guna meningkatkan pengetahuan dan pemahaman perangkat desa, lembaga desa dan masyarakat terhadap keuangan desa, Pemerintah Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, melakukan pembinaan pengelolaan keuangan desa serta sosialisasi Perizinan IUMK.
Kegiatan yang digelar hari Rabu (28/09/2016) lalu, di Aula Kecamatan Pataruman, diikuti perangkat desa, BPD, LPM, Karang Taruna, kader PKK, kader Posyandu, ketua RT/RW, serta masyarakat dunia usaha/pengusaha UKM se-Kecamatan Pataruman.
Camat Pataruman, Moch. Dasuki Sholeh, SH., M.Si., mengatakan, pembinaan tersebut diharapkan dapat meningkatnya perhatian dan kesadaran masyarakat dunia usaha dan masyarakat umum terhadap pentingnya ketentuan IMB maupun Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
Dia menilai, bahwa permasalahan yang dihadapi sekarang ini yaitu adanya keterbatasan pengetahuan dan pemahaman terhadap kegiatan pengelolaan keuangan desa, baik perangkat desa, lembaga di desa, maupun masyarakat dunia usaha.
“Permasalahan lainnya yaitu masih rendahnya perhatian dan kesadaran masyarakat dunia usaha serta masyarakat umum akan pentingnya ketentuan IMB dan IUMK,” terangnya.
Kegiatan pembinaan yang dilakukan pihaknya itu merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan peraturan-peraturan pelaksanaannya meliputi PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta Perwal Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan Perwal Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemutihan IMB.
Menurut Dasuki, sesuai ketentuan tersebut, maka pemerintah kecamatan yang merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah daerah, harus melakukan pembinaan atau bimbingan, baik administrasi pengelolaan keuangan desa, maupun sosialisasi ketentuan tentang perizinan.
Selain itu, pihaknya juga mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah untuk menyikapi atau memberikan perhatian khusus terhadap permasalahan-permasalahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tujuan dan harapan dilaksanakannya pembinaan dan sosialisasi tersebut substansinya adalah meningkatkan pengetahuan, pemahaman, perhatian dan kesadaran, baik itu perangkat aparat desa atau kelurahan, lembaga yang ada di desa dan kelurahan, serta masyarakat tentang ketentuan-ketentuan yang ada,” kata Dasuki.
Harapan demikian itu sebagaimana tema dari kegiatan, yakni, melalui pembinaan, pengelolaan keuangan desa, sosialisasi perizinan IUMK dan pemutihan IMB kita tingkatkan SDM yang amanah, akhlakul kharimah dan profesional.
Dasuki menambahkan, ada tiga pemateri dalam kegiatan pembinaan dan sosilalisasi, yaitu Tenaga Ahli Kota Banjar, DR. dr. H. Herman Sutrisno, MM., Kepala BPMPPT Kota Banjar, Soni Harison, AP., S.Sos., M.Si., serta Kepala Kantor PMPDKPol Kota Banjar, Wawan Gunawan, SP., M.Si. (Eva/Koran HR)