Anggota PWI Perwakilan Ciamis menggelar aksi teatrikal, mengecam kekerasan yang dialami sesasam insan pers saat melaksanakan tugas peliputan. Photo : Tantan/ HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Sebagai betuk solidaritas atar sesama awak media, anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Kabupaten Ciamis menggelar aksi teatrikal di halaman Kantor PWI Ciamis, Senin (3/10/2016).
Aksi tersebut menyusul insiden kekerasan fisik yang dialami kontributor NetTV Madiun, Jawa Timur, Sony Misdanto, yang dilakukan oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Minggu (2/10/2016), saat melaksanakan peliputan kericuhan antara anggota TNI AD dengan peserta konvoi.
“Kejadian tersebut sangat disayangkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi. Ini (aksi teatrikal) sebagai salah satu bentuk solidaritas kami sesama jurnalis. Kami sangat mengecam tindakan anarkis oknum TNI terhadap wartawan,” kata Bendahara PWI Perwakilan Ciamis, M. Abdul Haris kepada HR Online.
Haris mengatakan, jurnalis yang melaksanakan liputan dilindungi oleh Undang-undang Pers. “Segala bentuk apapun yang menjurus premanisme harus dilawan,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris PWI, Deni Hamdani, menambahkan, kemerdekaan pers dijamin sepenuhnya oleh UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
Terutama, kata Deni, pasal 4 ayat 2 yang berbunyi, “Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan dan pelarangan penyiaran”. Dan pada pasal 18 ayat 1, “Mereka yang melanggar pasal 4 ayat 2 diatas dikenakan denda 500 juta dan akan dipidana penjara 2 tahun”. (Tantan/R4/HR-Online)