Berita Banjar (harapanrakyat.com),- SF (15) dan RS (22), berhasil ditangkap polisi atas dugaan membawa lari dua anak perempuan warga Dusun Randegan II RT 22 RW 10 Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, pada Jum’at (14/10/2016) lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atau penyelidikan yang dilakukan Polresta Banjar, karena korban yang merupakan kakak beradik tersebut merasa tertekan di rumah dan kurang bebas, akhirnya korban kabur dari rumah untuk mencari hiburan bersama yang diduga pacarnya.
Berita Terkait: Seorang Ibu di Banjar Laporkan Dua Putrinya yang Hilang
“Namun demikian kami tetap menangkap dua orang yang diduga pelaku,” ujar Kasatreskrim Polresta Banjar AKP Semiyono, saat ekpos, Rabu (19/10/2016).
Semiyono menjelaskan, untuk pria berinisial SF (15) jadi tersangka, karena berdasarkan pengakuan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak satu kali di sebuah taman, sekitar pukul 02.00 setelah menonton ebeg atau kuda lumping.
Berita Terkait: Pelaku Pembawa Gadis Banjar Akhirnya Ditangkap Polisi
Sementara pria satu lagi berinisial RS (22), hanya sebagai saksi karena hanya meminjamkan motornya kepada mereka.
“Pelaku dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun. Karena pelaku masih di bawah umur, kita akan koordinasi dengan LSK untuk konseling,” katanya.
Lanjut Semiyono, meski orang tua memilih jalan damai untuk masalah ini, tapi hukum masih tetap berjalan dan diproses. “Tidak ada unsur penculikan, tapi murni mereka berdua kabur dengan alasan pamit ada kegiatan ekstrakurikuler di sekolah,” tuturnya. (Nanks/R5/HR-Online)