Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Pemerintah Kabupaten Pangandaran sejak 1 Oktober 2016 menetapkan kenaikan retribusi obyek wisata berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2016 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga yang dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pangandaran nomor 28 tahun 2016.
Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata, mengatakan, retribusi yang tengah berjalan sudah tidak sesuai karena secara hukum masih mengikuti Perda Kabupaten Ciamis.
Baca juga: DPRD Pangandaran Libatkan Akademisi Bahas Pengelolaan Retribusi
“Perda tersebut sebenarnya sudah ditetapkan sebelum saya menjadi Bupati, namun baru sekarang ditetapkan,” ujarnya kepada HR Online, Sabtu (1/9/2016).
Meskipun terlambat 6 hingga 7 bulan, imbuhnya, namun ia menilai Perda tersebut segera dijalankan agar tidak melanggar aturan serta tidak harus menunggu hak interpelasi DPRD Pangandaran.
“Ini menjadi motivasi saya untuk segera melakukan penataan kawasan obyek wisata. Saya harap kenaikan tarif harus diimbangi dengan penataan serta pelayanan kepada masyarakat. Pasalnya tarif retribusi Pangandaran paling kecil se Indonesia,” pungkasnya. (Mad/R6/HR-Online)