Ilustrasi Perangkat Desa. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Kabid Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Ciamis, Asep Sutisna, mengatakan, secara aturan memang belum ada peraturan yang spesifik melarang perangkat desa memiliki pekerjaan di instansi lain. Namun, pada Permendagri nomor 83 tahun 2015, memang sudah diatur. Tetapi, aturan lebih lanjut mengenai hal tersebut diperintahkan harus diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
“Perda tentang Perangkat Desa masih dibahas di DPRD Ciamis. Jadi, adanya permasalahan perangkat desa rangkap jabatan atau pekerjaan, bisa menjadi masukan dalam merancang aturan pada Perda tersebut,’ katanya, kepada Koran HR, pekan lalu. [Berita Terkait: Perangkat Desa di Ciamis yang ‘Nyambi’ Pekerjaan Diminta Memilih]
Asep mengatakan, selama tidak ada aturan yang melarang, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa. Selama perangkat desa yang memiliki pekerjaan rangkap itu masih bisa menjalankan tugas di kantor desa dengan baik, tidak menjadi masalah.
“Aturan yang ada saat ini hanya pada kinerja saja. Tidak ada aturan tegas yang menyebutkan dilarang bekerja di tempat lain. Tapi, kalau perangkat desa bergabung dengan partai politik, itu jelas dilarang dan diatur dalam peraturan perundang-undangan,” terangnya. (Tantan/Koran-HR)