Urban garden di salah satu sudut Kota Paris. Photo: net/Ist.
Berita Gaya Hidup, (harapanrakyat.com),-
Pemerintah Kota Paris baru saja mengeluarkan Undang Undang yang mengizinkan serta mendorong warganya untuk membuat urban garden, atau kebun di area perkotaan.
Dilansir Inhabitat, Senin (10/10/2016), Walikota Paris, Anne Hidalgo, telah memberikan izin resmi kepada warga Paris untuk membuat kebun di lahan milik pemerintah kota. Peraturan baru tersebut merupakan salah satu upaya yang ditempuh Anne guna memenuhi ambisinya memperkenalkan 100 hektare ruang terbuka hijau di Paris pada tahun 2020.
Paris sendiri termasuk salah satu kota modern terhijau di dunia, di mana ruang publik di kota ini penuh dengan ruang hijau di setiap sudut. Beragam petak bunga maupun kebun vertikal yang dibangun di tembok gedung dapat dijumpai di Paris.
Kini, dengan dikeluarkannya peraturan baru, Paris diramal akan semakin hijau. Pemerintah kota memberikan hak penuh kepada warganya untuk menuangkan kreativitas masing-masing dalam membuat kebun urban.
Namun, kebun urban tidak diperbolehkan dikelola dengan pestisida. Pemerintah setempat mengharuskan tumbuhan yang ditanam dibudidayakan menggunakan metode berkelanjutan, dan kebun tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk meningkatkan nilai estetika kota.
Mungkin kota-kota di Indonesia juga harus meniru Paris dalam upaya menciptakan menghijaukan perkotaan serta meningkatkan nilai estetika kota. (Eva/R3/HR-Online)