Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Ciamis, kembali menggelar rapat menyikapi polemik internal yang terjadi antara perangkat desa dengan kepala desa yang tidak kunjung selesai. Rapat kali ini digelar di Padepokan Maung Bodas, Desa Rancah, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, belum lama ini.
Ketua PPDI Kabupaten Ciamis, Toto Soeryanto, ketika ditemui Koran HR, pekan lalu, mengatakan, pihaknya akan terus mengupayakan pembelaan terhadap dua perangkat Desa Cieurih Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis yang berseteru dengan Kepala Desanya.
“Selagi tidak melanggar payung hukum, PPDI akan terus melakukan pembelaan. Terlebih dua perangkat tersebut telah menguasakan sepenuhnya untuk pembelaannya maupun pendampingannya secara tertulis kepada PPDI,” katanya.
Toto menjelaskan, persoalan yang terjadi di Desa Cieurih belum mendapatkan titik temu. Menurut dia, sampai saat ini PPDI belum berhasil melakukan mediasi dengan para pihak yang terlibat seteru.
Sekretaris Desa Cieurih, Adang, ketika dihubungi Koran HR, Minggu (21/08/2016), mengatakan, sebenarnya sudah diupayakan mediasi di tingkat kecamatan. Hanya saja saat itu Kepala Desa Cieurih dengan tegas tidak memberikan pilihan kepada dirinya.
“Makanya waktu itu, diputuskan untuk mengundurkan diri secara lisan. Tapi, sampai saat ini pengunduran diri secara tertulis memang belum. Untuk itu, kami menguasakan penyelesaiannya kepada PPDI,” katanya
Menanggapi hal itu, tokoh masyarakat Desa Cieurih, Iyas, M.Pd, menganjurkan agar Sekdes Adang tidak terlalu jauh melangkah. Sebab, di tingkat desa ada lembaga yang bisa melakukan upaya mediasi, yakni Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Alangkah baiknya dilakukan secara prosedural. Sebab, tidak menutup kemungkinan permasalahan bisa diselesaikan di tingkat desa. Dalam hal ini, bagaimanapun BPD harus terlibat. Sebab, dalam pengangkatan unsur perangkat harus ada persetujuan BPD,” katanya.
Hendra, praktisi pendidikan, berpendapat bahwa upaya Kepala Desa mendesak perangkatnya untuk mundur dari jabatan merupakan tindakan wajar. Apalagi, perangkat desa yang bersangkutan merangkap jabatan di lembaga lain.
“Mana mungkin dengan rangkap jabatan bisa bekerja secara maksimal. Otomatis salah satunya bakal ada yang tertinggal. Agar pekerjaan bisa berjalan dengan baik, alangkah baiknya memilih salah satunya. Terlebih, kalau sudah menyatakan mundur. Ya jangan mencla-mencle,” katanya. (dji/Koran-HR)