Massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pangandaran Anti Korupsi (Ampak) saat menggelar unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri Ciamis, Kamis (01/09/2016). Foto: Deni Supendi/HR
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Ratusan massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pangandaran Anti Korupsi (Ampak) menggelar unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri Ciamis, Kamis (01/09/2016). Mereka mempermasalahkan terkait proses pemberian hak tanah Negara ke perusahaan PT Star Trust yang berlokasi di Desa Pananjung, Desa Wonoharjo dan Desa Cikembulan, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran.
Mereka menuding saat proses peralihan hak dari HGU PT Perkebunan XIII Batulawang ke HGB PT Start Trust, yang terjadi beberapa tahun lalu, diduga penuh dengan kecurangan dan beraroma korupsi.
Korlap Aksi, Wahidin, menegaskan, di lahan tersebut terdapat garapan masyarakat seperti sawah, kolam ikan serta tanaman yang dikelola masyarakat. Karena sudah berlangsung bertahun-tahun, kata dia, kemudian masyarakat berani mendirikan bangunan.
“Masyarakat mendirikan bangunan di tanah Negara karena kondisi ekonomi. Namun, belakangan ini masyarakat diprotes oleh sebuah perusahaan yang mengaku memiliki hak pengelolaan HGB di tanah tersebut,” tegasnya.
Wahidin menambahkan, pihaknya menggelar unjuk rasa, bermaksud untuk mengadu ke kejaksaan dan meminta agar menyelidiki proses peralihan hak tanah tersebut dari HGU menjadi HGB. Karena, menurutnya, pihaknya menduga ada pelanggaraan hukum dalam proses peralihan hak tersebut.
“Kami minta kejaksaan agar mengusut tuntas proses peralihan hak tanah tersebut yang terindikasi beraroma korupsi,” tegasnya.
Wahidin pun mendesak kejaksaan bersedia mengusut tuntas indikasi korupsi di bidang pertanahan yang terjadi di Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran. “Kami minta kejaksaan harus siap menindaklanjuti laporan masyarakat dan perkaranya diusut hingga tuntas,” katanya.
Wahidin menegaskan pihaknya bukan tidak mendukung pembangunan di Kabupaten Pangandaran. Namun, tambah dia, pembangunan yang dilakukan harus bertujuan untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan sebuah perusahaan.
“Kalau lahan tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat, seperti membangun rumah sakit, kantor Kodim, Polres dan kantor pelayanan publik, kami tentunya setuju. Tapi, sekarang yang terjadi tanah itu digunakan untuk kepentingan sebuah perusahaan,” tandasnya.
Sementara itu, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Ciamis, Dahwan, saat menerima massa pendemo, mengatakan, pihaknya sangat menyambut baik aspirasi tersebut. Dia pun menilai unjuk rasa yang disampaikan oleh AMPAK merupakan bukti kepedulian masyarakat terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Pada prinsipnya kami siap menindaklanjuti laporan yang disampaikan AMPAK. Namun, kami minta waktu untuk mempelajari terlebih dahulu meteri laporan tersebut. Karena dalam menyelidiki sebuah indikasi korupsi ada prosedur dan mekanisme yang harus ditempuh,” katanya.
Dahwan pun mengatakan pihaknya akan segera menelusuri asal usul tanah tersebut serta mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan. “Setelah itu, kita akan pelajari lagi apakah benar ada pelanggaran hukum. Tapi, seandaipun ada pelanggaran hukum kami harus telaah kembali, apakah masuk ranah perdata, pidana atau ranah pidana namun bukan kewenangan kejaksaan dalam menindaklanjutinya,” ujarnya. (Den/R2/HR-Online)