Baby Lobster. Foto: Ist/Net
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Kementarian Kelautan dan Perikanan kembali melepas sekitar 2130 ekor baby lobster di perairan Pantai Barat Pangandaran atau tepatnya di dekat lokasi sandar Kapal Viking, Selasa (13/09/2016). Baby lobster tersebut merupakan hasil sitaan petugas setelah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ke luar negeri melalui pesawat cargo di Bandara Husen Sastranegara Bandung, beberapa waktu lalu.
Kepala UPT PPI Kecamatan Pangandaran, Tatang Kuncara, kepada HR Online, Kamis (15/09/2016), mengatakan, setelah baby lobster dilepas di laut Pangandaran, pihaknya akan melakukan pengawasan agar selama masa pembesaran tidak ada yang menangkap.
Tatang menambahkan, penangkapan lobster diatur oleh Permen KP tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster. Dalam aturan tersebut disebutkan Lobster yang boleh ditangkap adalah Lobster (Panulirus spp.) dengan ukuran panjang karapas >8 cm (di atas delapan sentimeter).
Sementara Lobster yang sedang bertelur, lanjut Tatang, juga tidak boleh ditangkap. “Jika melanggar, hukumannya cukup berat, yakni 3 tahun penjara dan denda mencapai 150 juta,”katanya.
Anggota POKWASMAS Pangandaran, Rangga, mengatakan, pihaknya sangat mendukung aksi pelepasan baby lobster di kawasan laut Pangandaran. Namun begitu, lanjut dia, upaya itu harus didukung oleh masyarakat dengan cara menumbuhkan kesadaran akan pentingnya pelestarian biota laut.
“Lobster merupakan primadona hasil tangkapan laut di Pangandaran. Makanya, masyarakat harus mentaati peraturan tentang penangkapan lobster tersebut,” ujarnya, kepada HR Online, Kamis (15/09/2016).
Rangga berharap, pelepasan baby lobster di perairan laut Pangandaran dapat memberikan dampak positif terhadap sumber daya alam yang dimiliki Pangandaran. “Upaya pelestarian lobster semoga bisa bermanfaat hingga generasi penerus nanti. Pelesatrian lobster pun harus menjadi budaya di masyarakat Pangandaran. Hal itu agar kelak lobster tidak punah dan bisa terus dinikmati masyarakat,” katanya. (Askar/R2/HR-Online)