Ilustrasi SOTK. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Kabag Organisasi Setda Kabupaten Ciamis, Heri Budi Susanto, mengatakan, dalam PP nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah masih mengatur pembentukan UPT di beberapa dinas atau badan teknis.
Hanya, lanjut Heri, dalam klausul mengenai pembentukan UPT, disebutkan dalam PP tersebut akan diatur lebih lanjut oleh peraturan menteri.
“Artinya, dalam PP tersebut tidak terdapat klausul yang melarang pembentukan UPT pada SOTK (Struktur Organisasi Tata Kerja) yan diberlakukan awal 2017 nanti. Mengenai aturan terkait pembentukan UPT, dalam PP tersebut disebutkan akan diatur oleh Peraturan Menteri. Nah, aturan itu yang hingga saat ini belum turun,” katanya, kepada Koran HR, pekan lalu. [Berita Terkait: Bupati Ciamis Tak Sepakat UPTD Pendidikan Dihapuskan]
Heri menambahkan, munculnya wacana penghapusan UPTD Pendidikan dan Kebudayaan yang dinilai melanggar PP nomor 18 tahun 2016, terjadi akibat perbedaan penafsiran dalam menejermahkan aturan tersebut. “ Yang menjadi perdebatan, yakni pada klausul yang menyebutkan; dapat dibentuk UPT. Kata ‘dapat’ ini bisa menjadi multitafsir. Karena kata ‘dapat’ bisa diartikan boleh atau tidak,” katanya.
Selain itu, lanjut Heri, pada PP nomor 18 tahun 2016 pun terdapat klausul yang menyebutkan bahwa UPT harus diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS fungsional. Sementara di sisi lain, dalam PP tersebut masih mengatur tentang UPT Satuan Pendidikan.
“Kami menafsirkan bahwa UPT di Dinas Pendidikan yang harus diisi oleh PNS fungsional atau menghapuskan jabatan struktural, yakni di bagian Tata Usaha sekolah tingkat SMA/SMK dan SMP. Artinya, jabatan eselon V kepala TU SMP dan SMA/SMK harus dihapuskan. Sementara jabatan struktural di UPTD Pendidikan tidak perlu dihapus. Karena dalam PP tersebut masih mengatur UPT Satuan Pendidikan,” terangnya.
Namun begitu, lanjut Heri, pihaknya akan menunggu terlebih dahulu terbitnya peraturan menteri yang akan menjadi payung hukum Peraturan Bupati (Peraturan Bupati) yang mengatur tugas, fungsi jabatan SOTK baru serta pembentukan UPT di beberapa dinas.
“Jadi, kebijakan pembentukan UPT di beberapa dinas atau badan teknis akan diatur oleh Perbup. Sementara peraturan menteri yang menjadi payung hukum Perbup tersebut hingga saat ini belum turun. Artinya, apakah nanti pada realisasinya masih dibentuk UPTD Pendidikan atau akan dihapuskan, kita tunggu saja terbitnya peraturan menteri tersebut,” katanya. (Tantan/Koran-HR)