Ilustrasi E-KTP. Foto: Ist/Net
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Minimnya blanko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kabupaten Pangandaran membuat Disdukcapilsosnakertrans lebih selekstif dalam mencetaknya. Pasalnya, kebutuhan yang terpenuhi tidak sesuai jumlah wajib e-KTP.
Menurut data dari Disdukcapilsosnakertrans Kabupaten Pangandaran, tercatat wajib e-KTP mencapai 351.565 orang dan realisasinya hanya mencapai 47.703 e-KTP. Dengan kondisi demikian, Pemkab Pangandaran dihadapkan persoalan pengurusan perbankan hingga BPJS yang wajib menggunakan e-KTP.
“Bulan September 2016 mendatang seharusnya semua masyarakat sudah memiliki e-KTP untuk keperluan urusan BPJS maupun perbankan,”tegas Kasi Data Disdukcapilsosnakertrans Kabupaten Pangandaran, Iis Yayah, kepada Koran HR, pekan lalu.
Iis mengatakan, banyak kendala yang menghadapi selain tidak terpenuhinya blanko e-KTP oleh pemerintah pusat, salah satunya karena perubahan nomenklatur dari pihak Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri.
“Sekarang sudah ada keputusan pos anggaran dari pemerintah pusat setelah kita melakukan permohonan blanko e-KTP. Tapi tidak semuanya terpenuhi,” keluhnya.
Lebih lanjut, pihaknya mengusulkan permemohon blanko e-KTP sebanyak 50.000 keping kepada Ditjen Dukcapil Kemendagri satu bulan yang lalu. Namun, hanya 1000 keping yang dipenuhi. Dengan jumlah 1000 keping, sebanyak 500 keping dibagi ke 10 kecamatan, sisanya untuk persediaan darurat di kantor Disdukcapil Kabupaten Pangandaran. (Mad/Koran-HR)