WD (18) dan AS (18), tengah dibawa oleh anggota Satreskrim Polresta Banjar, saat akan dimintai keterangan dalam jumpa pers di Makopolresta Banjar, Rabu (14/09/2016). Photo: Muhafid/HR
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan 7 orang pemuda terhadap seorang gadis berusia 18 tahun yang berinisial C, warga Lingkungan Pintusinga, Kelurahaan/Kecamatan Banjar, pada malam takbir Idul Adha, Minggu (11/09/2016), akhirnya terungkap oleh jajaran kepolisian Polresta Banjar.
Dalam jumpa pers di Makopolresta Banjar, Rabu (14/09/2016), Kasat. Reskrim Polresta Banjar, AKP. Semiyono, SH., menyampaikan bahwa pihaknya mendapat laporan dari Yahya, ayah korban, bahwa anaknya tak kunjung pulang.
Menurut pengakuan Yahya, terang Semiyono, sekitar pukul 19.00 WIB korban dijemput oleh orang yang tidak dikenalnya. Karena khawatir, ia berulang kali menghubungi anaknya via telepon seluler, namun tidak aktif. Kekhawatirannya pun memuncak, akhirnya ayah korban melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Pada saat itu, kami melakukan pencarian berdasarkan laporan Yahya. Namun, pada pagi harinya kita berhasil menangkap pelaku sesuai informasi yang berkembang dari ayah korban,” ungkapnya.
Dari proses penyelidikan, lanjut Semiyono, terungkap bahwa korban pergi dari rumahnya sekitar pukul 19.00 WIB, dijemput di pinggir jalan oleh pacar korban berinisial WD, warga Kecamatan Pataruman, Kota Banjar. Setelah itu, korban diajak jalan-jalan di sekitaran Kota Banjar, lalu kemudian berkumpul dengan temannya yang berinisial MH, AS dan EK.
Saat mereka berkumpul, dilanjutkan dengan pesta minuman tradisional jenis tuak. Namun, korban menolak ajakan 4 pelaku. Saat melakukan hubungan badan dengan pelaku WD, maupun 3 pelaku lainnya, korban dalam keadaan normal karena menolak meminum minuman tersebut. Korban pertama melakukan hubungan intim dengan WD di sebuah halaman kosong di sekitaran Kota Banjar.
Setelah puas berhubungan, terang Semiyono, WD memaksa temannya MH, AS dan EK menggauli pacarnya. Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, WD membonceng korban yang diikuti oleh RK. Pada saat sampai di sebuah halaman sekolah dasar yang tidak jauh dari rumah WD, korban digilir oleh RK, DN dan YS yang juga terpengaruh minuman tradisional tuak.
“Sekitar pukul 04.30 WIB, korban diantar pulang oleh WD dan DN ke rumahnya. Akibat kejadian ini, kami menjerat pelaku dengan hukuman 5 sampai 15 tahun penjara,” jelasnya.
Namun, karena dua orang pelaku berinisial EK dan MH masih di bawah umur, maka Polresta Banjar menitipkan keduanya di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis. Sedangkan DN, WD dan satu pelaku berinisial YS (masih dalam pengejaran), diserahkan proses penyidikannya ke Polres Ciamis. (Muhafid/Koran-HR)
Berita Terkait
Gadis di Banjar Diperkosa 7 Orang, 6 Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi