Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Besar Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (KIPM) kelas I Jakarta dan Komandan Pos TNI AL Pangandaran menunjukan barang bukti boby lobtster seharga Rp. 2 Miliar di Perairan Batu Mandi Pasir Putih Cagar Alam Pangandaran, Selasa (27/9/2016). Photo: Madlani/HR
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Besar Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (KIPM) kelas I Jakarta melepaskan ribuan baby lobster (benih lobster) di perairan Pantai Barat Pangandaran, Selasa (27/9/2016) lalu.
Kepala Balai Besara KIPM I Jakarta, Siti Khadijah, mengatakan, sebanyak 79.000 baby lobster hasil sitaan Balai Karantina KKP dan Bareskrim Polri yang akan diselundupkan 2 orang pelaku di Bandara Soekarno-Hatta dengan tujuan Singapura dan berakhir di Vietnam pada Senin (26/9/2016).
“Kami melepaskan sebanyak 78.600 ekor di daerah Batu Mandi Pantai Pangandaran karena tempatnya cocok bagi habitat lobster dan banyak terumbu karang. Sedangkan yang 400 ekor, kami jadikan sebagai barang bukti penyelundupan,” ujarnya kepada Koran HR.
Siti mengungkapkan, dalam penyitaan tersebut, diamankan sebanyak 6 koper yang berisi ribuan baby lobster dengan nilai Rp. 2 milyar. Menurutnya, berdasarkan peraturan menteri, lobster di bawah 200 gram tidak boleh ditangkap.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Kelautan, Pertanian, dan Kehutanan Kabupaten Pangandaran, Adi Nugraha, menegaskan bahwa Pemkab Pangandaran gencar melarang penangkapan baby lobster. Hal tersebut ia kaitkan dengan surat edaran yang dikeluarkan pihaknya demi menjaga jumlah lobster di Pangandaran yang semakin menurun.
“Jumlah lobster di Pangandaran tiap tahun selalu menurun. Maka kami memberi ketegasan melalui aturan tersebut. Jika ada yang menangkap, maka akan kami proses secara hukum,” tegasnya kepada Koran HR.
Dia menambahkan, lobster yang tidak boleh ditangkap adalah lobster yang belum dewasa. “Padahal, jika sabar menunggu setelah dewasa pasti akan untung besar,” tutupnya.
Sementara itu, Komandan Pos TNI AL Pangandaran, Peltu Dayat Sudrajat, mengatakan, pelepasan benih lobster tersebut merupakan langkah positif pemerintah untuk menjaga keberadaan lobster di habitat alamnya.
“Kami berkoordinasi dengan Polisi Perairan, Polres Ciamis, TNI AL, dan Kejaksaan. Jika ada yang menangkap baby lobster, kita tindak tegas secara hukum,” tandasnya. (Madlani/Koran HR)