Jajaran Satpol PP Kota Banjar bersama TNI, Polri dan Dinas Capilduk saat razia sejumlah tempat kos yang ada di Kota Banjar, Selasa (20/9/2016). Photo: Hermanto/HR
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Jajaran Satpol PP Kota Banjar bersama TNI, Polri dan Dinas Capilduk sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa (20/9/2016), menggelar razia Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) para penghuni kos-kosan yang ada di Kota Banjar. Dalam razia tersebut, petugas berhasil menjaring 7 orang yang tidak memiliki identitas E-KTP.
Dari informasi yang dihimpun HR Online, ketujuh orang tersebut antara lain, EP (24) warga Cisaga Kabupaten Ciamis, RH (17) warga Purwaharja, Sum (26) warga Pataruman Banjar, RM (19) warga Kabupaten Pangandaran, CS (19) warga Cisaga Kabupaten Ciamis, ER (38) warga Kabupaten Cilacap dan IJ (22) warga Kabupaten Muko-muko Provinsi Bengkulu.
Kasi pendaftaran dan mutasi Dinas Capilduk Kota Banjar, Iwan Kustiawan mengatakan, bahwa ketujuh orang tersebut telah melanggar Perda Nomor 8 tahun 2010 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kota Banjar.
“7 orang tersebut tidak memiliki E KTP dan mereka dikenai pasal 73 dan 74,” ujarnya kepada HR Online.
Sementara itu Kasatpol PP Kota Banjar, Yayan Herdiaman menuturkan, bahwa razia yang dilakukan pada malam hari tersebut menyasar tempat kos yang berada disejumlah titik di wilayah kota. Menurutnya, kegiatan razia ini akan dilakukan secara rutin.
“Tujuan razia ini adalah supaya di Banjar tidak terjadi human trafficking dan hal lain yang melanggar kemanan serta ketertiban, terutama yang melanggar Perda,” tuturnya kepada HR Online.
Semenatara itu, 7 orang yang terjaring razia tersebut langsung dibawa ke Mako Satpol PP Kota Banjar untuk dibina dan didata. (Hermanto/R6/HR-Online)