Banjar, (harapanrakyat.com),- Empat pengusaha tambang pasir yang biasa melakukan aktivitas penggalian di bantaran Sungai Citanduy, tepatnya di wilayah tanah Jamang Desa Rejasari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, dipanggil pemerintah desa setempat, Rabu (21/09/2016).
Terungkap, dalam penggalian tersebut ternyata mereka tak memiliki perizinan. Meskipun salah satu dari mereka menunjukan bukti surat perizinannya, namun sudah tidak berlaku. Pasalnya, Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah Kota Banjar mengeluarkan pada tahun 2007, yang artinya mereka tidak melakukan perpanjangan izin.
Kepala Desa Rejasari, Nanang Sunarya, dalam pertemuan yang didampingi anggota Gagda Satpol PP Kota Banjar, Sabana, meminta agar penambangan ilegal itu dihentikan.
“Kami sarankan perizinannya ditempuh dulu. Usaha penggalian C itu tidak boleh sembarangan dilakukan, karena ada aturannya,” kata Kades Rejasari, Nanang Sunarya.
Pihak Pemdes, jelas dia, bukan berarti melarang aktivitas usaha penambangan pasir, namun sudah semestinya perizinan ditempuh dan setelah itu baru dapat beroperasi kembali.
“Satpol PP selaku penegak perda yang melakukan eksekusi. Saya kira, upaya Pemdes sudah cukup mengumpulkan penambang dan warga yang terimbas galian C untuk mencari solusi dan penyelesaian. Desa tidak punya kewenangan melakukan penutupan atau penyegelan,” tegasnya.
Ditempat yang sama, anggota Gagda Satpol PP Kota Banjar, Sabana, menyebutkan, berdasar pengamatannya di lokasi memang sangat membahayakan. Sebab, kikisan akibat galian semakin melebar. Ia menilai aktivitas penambangan harus dihentikan.
“Terlebih para penambang pasir yang hadir ini tak memiliki ijin, ya terpaksa jangan dulu beroperasi kembali. Silahkan ditempuh dulu, kita bantu prosedurnya. Tapi jika membandel, kami akan melakukan penutupan” tegasnya.
Lebih lanjut, dia menyayangkan meski kejadian hilangnya tanah warga akibat terkikis galian pasir berlangsung sejak lama, namun warga tak segera melaporkan. (Nanks/R6/HR-Online)