Ilustrasi Bank. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Ketua DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, mengatakan, apabila soal penyerahan aset BPR BKPD Cabang Pangandaran dan Cijulang menjadi kendala dalam proses pembentukan Bank Surya Galuh, sebaiknya Pemkab Ciamis ikuti saja aturan perundang-undangan yang ada. Karena, menurutnya, secara prinsip Pemkab dan DPRD Pangandaran sudah setuju melakukan kerjasama dalam pengelolaan Bank Surya Galuh.
“Pemkab Ciamis jangan khawatir kami tidak jadi kerjasama apabila aset BKPD Pangandaran dan Cijulang diserahkan dulu. Karena kami pun sebagai daerah pemekaran akan menghormati kabupaten induk. Artinya, kalau aset BKPD diserahkan, kerjasama tetap akan dilanjutkan,” katanya, kepada Koran HR, Selasa (02/08/2016) lalu.
Iwan menambahkan, apabila berdasarkan kajian tim ahli bahwa aset BKPD Pangandaran dan Cijulang harus diserahkan ke Pemkab Pangandaran, maka hal itu harus dilakukan. Karena, kata dia, pihaknya pun tidak mau ada permasalahan hukum di kemudian hari.
“Kami ingin kerjasama yang dilakukan saling menguntungkan kedua daerah. Makanya, Pemkab Ciamis harus menempuh aturan yang ada. Jangan sampai nanti ada masalah hukum yang menyebabkan kedua daerah malah jadi rugi gara-gara muncul masalah tersebut,” ungkapnya. (Bgj/Koran-HR)
Berita Terkait
DPRD Ciamis: Bank Surya Galuh Terganjal Aturan
Bupati Ciamis Bantah Pembentukan Bank Surya Galuh Terganjal Aturan